FAKTA Baru Pelecehan Seksual Oleh Bos Perusahaan di Ancol Pada Karyawan Perempuan di Ruang Kerja
Seorang Bos perusahaan di Ancol yang berisial JH mengakui telah lakukan pelecehan seksual pada karyawan perempuan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang Bos perusahaan di Ancol yang berisial JH mengakui telah lakukan pelecehan seksual pada karyawan perempuan di kantornya.
Tindakan asusila dilakukan JH di kantor setiap kali ada kesempatan, utamanya ketika pekerjaan lagi senggang.
Aksi bejat JH awalnya dilaporkan oleh mantan karyawati di perusahaan yang dia pimpin inisial DF dan EFS.
Kini terungkap bahwa korban tindakan amoral itu bukan hanya dua orang saja, tapi setidaknya empat orang.
Ada dua orang lainnya yang juga mengaku telah menjadi korban dari JH yakni inisial AA dan BB.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyebut walau telah jadi korban pelecehan seksual, namun AA dan BB tidak mau melapor ke polisi.
Baca juga: Modus Bos Mesum di Ancol Saat Cabuli Dua Sekretaris Pribadi, Ajak Korban Mandi Bareng Untuk Ritual
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Siang Ini, Kamis 4 Maret 2021, Cek di Sini!
Baca juga: Kondisi Terkini Dua TKW Terpapar Covid-19 Varian B117, Pakar: Penularan Sudah Ada Data Ilmiah
Selain itu dua korban yang baru terungkap ini juga tidak mau jadi saksi.
Pelecehan kepada keduanya terjadi saat bekerja sebagai sekretaris di perusahaan itu.
Keduanya enggan berurusan dengan kasus yang menyeret bos perusahaan itu karena sudah punya kehidupan pribadi.
Walau begitu penyidik sudah mendapat pengakuan dari JH bahwa ia memang telah juga melecehkan AA dan BB saat jam kerja.
JH mengakui pernah melucuti pakaian yang dikenakan AA dan BB.
Modus Nasriadi melakukan pelecehan seksual itu adalah dengan mengaku bisa meramal ke karyawatinya.
"Ia mengaku bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," terang Nasriadi.
Saat meramal, JH memaksa menyentuh bagian tubuh korban.
Namun yang disentuh justru juga bagian sensitif dari perempuan dan dilakukan dengan cara memaksa.
"Ini sering dilakukannya," ungkapnya.
Menurut pengakuan korban EFS, bos itu menyatakan sebagai orang suci.
"Dia bilang ingin menyucikan saya dan teman saya begitu," kata EFS.
Nasriadi bilang pelaku mengajak korbannya mandi bersama sehingga ia bisa menyucikan mereka.
Tapi korban masih mampu menolak permintaan pria bermoral jelek itu.
"Ajakan mandi bareng ditolak kedua korban," terang Nasriadi.
Pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
Dia mengaku melakukannya dalam keadaan mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," kata JH.
Saat beraksi, menurut tersangka, awalnya hanya ingin memijat korban.
"Awalnya hanya untuk mijat, lalu dilanjutkan perbuatan tidak senonoh," terang JH.
Dalam pengaruh minuman keras itu, JH membuka celananya di depan korban.
Pelaku menegaskan ia tidak sampai memperkosa karyawatinya.
Perbuatan tidak senonoh itu JH lakukan saat kantor, terutama ruang pengetikan komputer sedang sepi.
Sementara EFS mengaku pernah juga dilecehkan JH di ruang rapat yang sedang sepi.
Polisi kinis sudah JH dengan sejumlah barang bukti.
Ada juga rekaman video pelecehan yang pelaku lakukan kepada korban DF.
Video tersebut direkam DF diam-diam saat bosnya hendak melecehkan dia.
Itu ia lakukan karena sudah sering terjadi padanya.
"Saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop," kata dia.
"Dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," terangnya.
Diungkapkan DF, ia merasa takut karena JH kerap membawa keris saat melakukan aksinya.
"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.
JH kini dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun. (*)
Baca juga: Misteri Penemuan Tengkorak Dalam Mobil Pikap Mulai Ada Titik Terang, Berawal dari Postingan di FB
Baca juga: Gadis Cantik Asal Bandung Dibunuh Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Terekam CCTV Hotel di Kediri
Baca juga: Postingan di Akun Facebook Menjadi Kunci Mengungkap Tabir Misteri Penemuan Tengkorak Dalam Mobil
Sumber: Kompas.com