Dilaporkan Anaknya ke Polisi Gara-Gara Warisan, Ibu Ini Pingsan Ketika Hendak Diperiksa
Kali ini menimpa Meliana Widjaja, 64 tahun. Meliana dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, gara-gara warisan.
TRIBUNJAMBI.COM - Anak tega dengan ibu kandung terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Kali ini menimpa Meliana Widjaja, 64 tahun. Meliana dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya.
J (39 tahun), inisial anak Meliana, melapor ke polisi hanya gara-gara warisan.
Meliana menolak permintaan J yang meminta warisan karena dirinya masih hidup.
Saat memenuhi panggilan polisi di Mapolrestabes Semarang untuk klarifikasi, Meliana histeris, kemudian pingsan.
Polisi pun menunda proses klarifikasi tersebut sampai ada undangan berikutnya.
Meliana tak habis pikir. Anak yang dikandungnya sendiri tega kepadanya.
"Itu anak durhaka," katanya.
Sejak suaminya meninggal pada 2008, J selalu bersikap kasar kepada Meliana.
J adalah anak ketiga Meliana. Sikapnya berubah sejak mengenal wanita yang sekarang menjadi istrinya.
J pun memutus hubungan dengan ibu kandungnya karena harta warisan berupa sebidang tanah atas nama ayahnya.
Anak ketiganya itu sering meneror Meliana. Bertahun-tahun. J suka membentak. Melempar pakaian ke lantai.
Bahkan, J tega menyebar beling di kamar ibunya.
"Saya ketakutan," katanya.
Meliana pun kecewa dengan anak ketiganya itu.
J menjadi anak yang suka berbohong dan memfitnah.
Meliana pun mengingat masa-masa suaminya masih hidup.
Dirinya sangat sayang kepada J. Saat suaminya marah kepada J, Meliana selalu melindungi.
Meliana pun selalu mengirimi uang J ketika sekolah di luar negeri. Meliana juga membelikan J mobil.
Ternyata, kala itu J berbohong. Di luar negeri J tidak sekolah.
Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan, perkara yang dialami Meliana berawal dari dua bidang tanah di daerah Gajahmungkur, Semarang.
Dua bidang tanah tersebut diberikan kepada anak pertamanya.
Kemudian, Meliana konsultasi dengan wanita berinisial R, teman almarhum suami Meliana.
perkara berawal dari dua bidang tanah seluas 220 meter persegi dan 221 meter persegi, di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertamanya.
Kemudian, Meliana berkonsultasi dengan wanita berinisial R yang merupakan teman almarhum suaminya yang menawarkan bantuan.
Saat proses pengurusan, ada yang janggal. Ahli waris berubah menjadi satu nama anak, yaitu anak pertama.
Padahal, Meliana punya tiga anak. Meliana pun mengembalikan sertifikat ke nama suaminya.
Meliana membatalkan akta ahli waris.
Sebenarnya sudah ada mediasi. J tetap ngotot minta warisan. Meliana menolak karena masih hidup.
Kalau mau, J diberikan sertifikat, hak dia Rp1 miliar. Namun, J tak menanggapi dan ingin melanjutkan ke proses peradilan.
Proses klarifikasi dari penyidik kepolisian hari ini batal lantaran Meliana histeris dan pingsan.
"Tim penyidik profesional dan humanis, diberikan kebijakan menunda," katanya.
Perlu diketahui, aduan perkara anak melaporkan ibu kandung itu pada Desember 2020, dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, serta pasal 266.
Dalam perkara itu, belum ada kerugian material.
Tommy, kakak pertama J, berharap adiknya mau berembug secara kekeluargaan.
"kasihan mama," katanya.
Kasar Reskrikm, Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan aduan.
Sementara itu, J ketika dikonfirmasi irit bicara. Dia enggan berkomentar banyak.
Dirinya tak mau menggubris. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Seorang Ibu di Semarang Usai Dilaporkan Anak ke Polisi karena Warisan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/162918378/tangis-seorang-ibu-di-semarang-usai-dilaporkan-anak-ke-polisi-karena