AS dan Israel Murka, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Israel
AS dan Israel Murka, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Israel
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (3/3/2021) berencana akan melakukan penyelidikan terkait kejahatan perang di Palestina.
Rencana investigasi resmi ICC ini disambut baik oleh pemerintah Palestina namun mendapat kecaman dari Israel.
Penyelidikan kejahatan perang ini menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari yang memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.
"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Jaksa ICC, Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.
Jaksa Bensouda kemudian menjanjikan pendekatan non-partisan dan mengatakan:
"Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan yang mendalam dan keputusasaan di semua sisi."
Pada Desember 2019 lalu, Bensouda mengatakan bahwa telah terjadi kejahatan perang telah terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Dia menduga pelaku yang terlibat dalam kejahatan perang adalah Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas.
Langkah berikutnya adalah menentukan apakah pemerintah Israel maupun Palestina melakukan penyelidikan sendiri dan mendalaminya.
Kecaman Israel
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengecam keputusan pengadilan itu dengan menyebutnya sebagai "anti-Semitisme murni dan puncak kemunafikan."
Dia menuding pengadilan "menutup mata" terhadap Iran, Suriah dan negara-negara lain yang menurutnya melakukan kejahatan perang "nyata".
"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang merupakan penjahat perang," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi mengatakan keputusan itu merupakan sebuah keputusan cacat hukum.
Sementara itu, Dubes Israel untuk AS, Gilad Erdan menyampaikan janjinya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Amerika melawan keputusan ini.
Departemen Luar Negeri AS dengan tegas menentang dan kecewa dengan keputusan ICC.
Departemen Luar Negeri menambahkan, Amerika Serikat mengaku prihatin atas upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas Israel.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Kejaksaan ICC menjadi sasaran sanksi ketika masa kepresidenan Donald Trump.
Washington menentang penyelidikan ICC di Afghanistan, di mana ICC menduga ada peran pasukan AS, serta penyelidikan di Palestina.
Pemerintah Palestina sambut baik
Di sisi lain, pemerintah Palestina mengapresiasi keputusan jaksa untuk menyelidiki kejahatan perang di tanahnya.
"Ini langkah yang telah lama dinanti terhadap usaha tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar penting perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kementerian menilai, keputusan itu diharapkan semua semua negara untuk tidak mempolitisasi proses independen tersebut.
Analis politik dan profesor Palestina di Universitas Birzeit di Tepi Barat, George Giacaman mengatakan, keputusan ICC sebagai wujud keberhasilan strategi pemerintah Palestina untuk menarik institusi global.
Kendati demikian, Giacaman menegaskan bahwa penyelidikan ini membutuhkan waktu panjang.
"Paling cepat, dapat dikatakan bahwa di masa depan, Israel akan lebih berhati-hati memukul warga sipil Palestina. Mungkin ICC akan menjadi pencegah."
"Kami mengapresiasi keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat kami. Ini adalah langkah maju untuk mencapai keadilan,"kata Hazem Qassem, juru bicara Hamas di Gaza.
Kelompok-kelompok hak asasi menyebut keputusan itu memberi harapan akan keadilan bagi warga Palestina.
Direktur di Human Rights Watch, Balkees Jarrah menyebut, negara anggota ICC harus siap melindungi penyelidikan ini dari tekanan politik.
ICC merupakan pengadilan terakhir yang didirikan untuk menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika sebuah negara tidak bisa atau tidak mau melakukannya.
Kelompok pro-Israel American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), meminta Presiden Joe Biden untuk mempertahankan sanksi terhadap pejabat ICC.
Diakuinya jika penyelidikan itu tidak sah dan memiliki misi politik untuk AS dan Israel.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel dan AS Murka, Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/03/04/israel-dan-as-murka-pengadilan-kriminal-internasional-bakal-selidiki-kejahatan-perang-di-palestina?page=all