Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Butuh Perhatian, Warga SAD di Tebo Berharap Pemda Segera Buatkan Ini

Harapan tersebut adalah mereka meminta diterbitkannya Surat Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat adat.

Tayang:
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
SAD di kawasan Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Warga Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimba yang berada di kawasan Kabupaten Tebo, memiliki harapan khusus kepada pemerintah daerah (pemda).

Harapan tersebut adalah mereka meminta diterbitkannya Surat Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat adat.

Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) Tebo, Firdaus mengatakan, harapan itu datang dari SAD dibawah naungan ORIK, yang berada di kawasan Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Baca juga: Berkas Masuk Tahap II, Tiga Tersangka dan Alat Berat PETI di Merangin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Bungo

Baca juga: BREAKING NEWS Arab Saudi Buka Ibadah Haji Tahun 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jemaah

"Tapi informasinya sebentar lagi mau diterbitkan pemerintah daerah, melalui dinas sosial. Cuma belum tau kepastian waktunya," kata Firdaus, Rabu (3/3/2021).

Firdaus menyebutkan, SAD yang berada di bawa naungannya terdata sebanyak 412 orang. Jumlah tersebut seluruhnya sudah memiliki KTP.

"Mereka itu sudah memiliki KTP. Itu yang dibawaj ORIK ya," ujarnya.

Dirinya berharap, tak hanya di Kabupaten Tebo, setiap pemerintah daerah yang ada dihuni orang rimba, untuk mendata dan membina anak rimba melalui berbagai program strategis.

"Ya seluruh pemda yang ada SAD nya, tak hanya di Tebo, harus mendata dan membina warga SAD melalui program strategis melalui dinas sosial, maupun instansi terkait lainnya," ungkapnya.

Sementara salah seorang perwakilan oranf rimba, Temenggung Ndagap berharap, pemerintah membuatkan ruang hidup khusus bagi orang rimba.

Hal itu untuk memberikan kebebasan dan menghindari terjadinya konflik lahan yang sering terjadi, baik antara masyarakat maupun perusahaan.

"Kareno selamo ini hutan yang disahkan untuk kami ni belum ado. Kami butuh hutan khusus buat kami. Padahal kami sudah duluan ado di kawasan itu," sebut Temenggung Ngadap.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved