Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Bungo
Sigap tanggap dilakukan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Jasa Raharja Bayarkan Santunan kepada korban kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Bungo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sigap tanggap dilakukan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo pun langsung melakukan kunjungan on the spot ke rumah Ahli Waris dan membayarkan santunan kepada korban lakalantas.
"Jasa Raharja Cabang Jambi sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo khususnya petugas yang berada di Kabupaten Sarolangun langsung mendatangi rumah Ahli Waris," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Zulham Rabu (3/3/2021).
• Trailer Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Andin Buat Al Senyum-senyum Sendiri, Elsa Diceraikan Nino
• Maria Ozawa Blak-blakan Soal Artis Film Dewasa, Miyabi Tak Ingin Setengah-setengah Bekerja
Baca juga: Artis Senior Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 694,9 Juta
Dikatakannya, usai pihaknya mendapatkan laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Bungo, terhadap lakalantas di Jalan Lintas Sumatera KM 35 arah Bangko Kampung Sungai Dingin Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo tersebut, pada kesempatan pertama langsung dilakukan untuk mendata korban.
"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk menewaskan 2 penumpang minibus, serta 2 penumpang yang mengalami luka-luka," paparnya.
Tercatat korban tewas atas nama Epi Asniya dan Altan merupakan Ibu dan Anak. Di mana, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Meninggal Dunia sesuai domilisi korban dengan total santunan sebesar Rp 50 juta rupiah.

"Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, kepada ahli waris korban atas nama Kodri yakni Suami dan Ayah dari 2 korban tewas. Serta telah menjaminkan korban luka-luka yg dirawat di Rumah Sakit," ujarnya.
Dia menambahkan, semua korban terjamin Undang-Undang Nomot 34.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban laka lantas dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah," ujarnya.(*)
Puluhan Honorer Satpol PP Batanghari Dirumahkan, Kasatpol PP: Soal Gaji Sudah Diajukan |
![]() |
---|
Apa Jadinya Liga Italia Tanpa Juventus, Inter Milan dan AC Milan? |
![]() |
---|
Anggota Kopassus Dikeroyok di Depan Obama Cafe, Ini Tanggaan KSAD Jend TNI Andika |
![]() |
---|
Suasana Ranjang Atta Halilintar Berantakan Setelah Aurel Takut Ngompol: Aku Malah Seneng Ha Ha |
![]() |
---|
Pura-pura Memberi Tumpangan Pria Ini Rudapaksa Ibu Muda di Tengah Sawah, Diancam Mau Ditembak |
![]() |
---|