Berita Nasional

Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar

Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.

Editor: Rahimin
IST
Artidjo Alkostar. Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar 

4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Hakim Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar

TRIBUNJAMBI.COM - Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.

Pensiun dari Hakim Agung, Artidjo Alkostar menjadi  anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bilang, Artidjo Alkostar dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor saat masih menjabat Hakim Agung.

kata Mahfud MD, julukan yang disematkan pada Artidjo disebabkan putusan Artidjo yang tak pernah ragu untuk memberikan hukuman berat pada koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: VIDEO Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Selalu Buat Koruptor Ketakutan Itu Telah Berpulang

Heboh Ibu Muda di Cianjur Melahirkan Setelah 1 Jam Hamil, Ternyata Dihamili Mantan Suami

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, PDI-P Janji Bakal Dampingi Nurdin Abdullah Jalani Proses Hukum

"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan politik," kata Mahfud di akun Twitter resmi miliknya, Minggu sore.

Kompas.com merangkum sejumlah terpidana korupsi yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo.

Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung yang menjadi Dewan pengawas KPK.
Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung yang menjadi Dewan pengawas KPK. (kompas.com)

Berikut beberapa koruptor yang dijatuhi vonis lebih berat oleh Artidjo:

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Pada 2014 lalu, hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, diperberat MA dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.

Artidjo Alkostar yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.

Sebelumnya Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi selaku anggota DPR saat itu terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

2. Angelina Sondakh

Angelina Sondakh, mantan artis yang juga mantan politisi Partai Demokrat pada 2013 hukumnnya diperbera MA.

Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, Angelina Sondakh menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

3. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015.

MA menambah hukuman mantan Gubernur Banten itu dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.

Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah ((Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan))

Ratu Atut Chosiyah sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan setelah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

4. Anas Urbaningrum

MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 2015 lalu.

Vonis Anas Urbaningrum dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun. Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Selain itu, permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik disetujui MA.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ()

Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di 2018 lalu. MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun. Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Anas Urbaningrum didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.

Uang diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Para Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved