Cara dan Syarat Mendapatkan Kuota Gratis dari Kemendikbud untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, Dosen 2021
Cara daftar dan syarat mendapatkan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
TRIBUNJAMBI.COM - Cara daftar dan syarat mendapatkan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, besaran kuota gratis Kemendikbud di tahun 2021 memang tak sebesar tahun 2020,
"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem saat mengumumkan secara daring soal Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Terdapat Ribuan Titik Jalan Rusak di DKI Jakarta, ini Kata Anies Baswedan
Baca juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Mulai Cair Maret 2021, Dana Insentif Rp 2,4 Juta Langsung ke Rekening
Meski kuota umum, namun khusus untuk aplikasi yang sudah ditentukan.
Sementara untuk akses ke media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook, kuota internet tidak bisa digunakan.
"Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram," terang Nadiem.
Namun, ia mengatakan Youtube masuk dalam daftar laman dan aplikasi yang dapat diakses karena kini banyak guru yang melakukan pembelajaran melalui media tersebut.
"Materi pembelajaran banyak dari Youtube, jadi ini kabar gembira. Meski giga lebih kecil namun fleksibilitas penggunaan menjadi lebih tinggi,” terangnya.
Cara dapatkan kuota internet gratis Kemendikbud 2021
Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
Sehingga, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima.
Meski begitu, bantuan tidak diterima apabila total penggunaan kuota gratis yang lalu kurang dari 1 GB.
"Mereka yang sudah menerima pasti akan menerima kembali, kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, berarti memang tidak digunakan karena berbagai macam alasan, jadi itu tidak akan kembali diberikan," terang Kemendikbud.
Sementara, jelas Nadiem, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai bulan April 2021.
Baca juga: Meskipun Dilanda Kekeringan, Beberapa Daerah di Muarojambi Sudah Melakukan Tanam Padi
Baca juga: Terdapat Ribuan Titik Jalan Rusak di DKI Jakarta, ini Kata Anies Baswedan
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Syarat penerima bantuan kuota
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
Memiliki nomor ponsel aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Cara Daftar dan Syaratnya",