Hasto Kaget Gubenur Sulsel Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Siap Tangungg Jawab Dunia Akhirat

Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah karena kasus dugaan korupsi cukup mengagetkan publik.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, resmi Nurdin Abdullah ditahan berikut kronologi KPK tangkap Gubernur Sulsel 

Hasto Kaget Gubenur Sulsel Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Siap Tangungg Jawab Dunia Akhirat

TRIBUNJAMBI.COM - Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah karena kasus dugaan korupsi cukup mengagetkan publik.

Pasalnya, Nurdin Abdullah pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) tahun 2017.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kaget dengan penangkapan yang dilakukan KPK.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap proyek infrastruktur.

Menurut Hasto, selama ini Nurdin dikenal oleh masyarakat memiliki rekam jejak dan kinerja yang baik.

"Kita ikuti proses (hukum). Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih, karena beliau orang baik," ujar Hasto seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Mengaku Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi: Demi Allah, Saya Ikhlas

Baca juga: Gibran Mendadak Jadi Sorotan, Pidato Wali Kota Solo Dikritik Habis-habisan, Ini Pesan Achmad Purnomo

Baca juga: Dedi Mulyadi Tersenyum Ditampar Pria Ini Dua Kali, Dua Anaknya Malah Ditolong Saya Bersyukur

Hasto menilai, banyak pihak kaget karena Nurdin menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) tahun 2017. Penghargaan itu untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.

Hasto bercerita, sebelum dibawa oleh KPK, Nurdin sempat menghubungi Ketua DPD PDI Perjuangan Sulses Andi Ridwan Wittiri dan mengatakan siap bertanggung jawab dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau (Nurdin) sendiri sebelum dibawa KPK itu menghubungi Pak Andi mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia dan akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," tutur Hasto.

Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, resmi Nurdin Abdullah ditahan berikut kronologi KPK tangkap Gubernur Sulsel
Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, resmi Nurdin Abdullah ditahan berikut kronologi KPK tangkap Gubernur Sulsel (ist)

Meski demikian Hasto mengatakan bahwa pihaknya menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan PDI Perjuangan tidak akan melakukan intervensi hukum.

"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," tegas Hasto.

Sebagai informasi PDI Perjuangan adalah partai pengusung Nurdin Abdullah pada pemilihan Gubernur 2018 Sulawesi Selatan.

PDI Perjuangan mengusung Nurdin bersama dengan Partai Keadilan Nasional (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK Minggu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulses, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA).

Baca juga: Sifat Asli Joe Biden Mulai Ketahuan, 17 Orang Tewas Setelah Suriah Dihujani Bom, Ini Kata Pejabat AS

Baca juga: Dokter di Solo Tak Bisa Tidur, 2 Anaknya Hilang Bersama Mobil Yaris, Tetangganya Kini Diburu Polisi

Firli mengatakan Nurdin dan Edy diduga sebagai penerima suap. Sementara Agung diduga sebagai pemberi suap.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA, dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” jelas Firli, Minggu dini hari.

Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Firli.

Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. (dok.tribun)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nurdin Abdullah Tersangka, Hasto: Banyak yang Kaget, Sedih, karena Beliau Orang Baik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved