Berita Nasional
Gaji Pokok Gibran Rakabuming Kecil Sebagai Wali Kota Solo, Terungkap Segini Tunjangan yang Diterima
Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional dari sang Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi bisa mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: Seorang Ibu Ditembak Tetangga, Anak Korban Dipukul
Baca juga: Pidato Anwar Sadat-Hairan Saat Gelar Syukuran dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati Tanjabbar.
Baca juga: Tragedi Kafe Berdarah, Satu Orang Anggota TNI dan Dua Orang Sipil Tewas, Kafe RM Ditutup Permanen
(*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: