Berita Nasional

Gaji Pokok Gibran Rakabuming Kecil Sebagai Wali Kota Solo, Terungkap Segini Tunjangan yang Diterima

Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bersama putranya Gibran Rakabuming 

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional dari sang Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi bisa mencapai Rp 3 miliar.

Baca juga: Seorang Ibu Ditembak Tetangga, Anak Korban Dipukul

Baca juga: Pidato Anwar Sadat-Hairan Saat Gelar Syukuran dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati Tanjabbar.

Baca juga: Tragedi Kafe Berdarah, Satu Orang Anggota TNI dan Dua Orang Sipil Tewas, Kafe RM Ditutup Permanen

(*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: GridHot.id
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved