Berita Nasional
Gaji Pokok Gibran Rakabuming Kecil Sebagai Wali Kota Solo, Terungkap Segini Tunjangan yang Diterima
Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.
Meski dikatakan terbilang sangat kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya lumayan, dan pastinya lebih besar dari gaji pokok.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi dari Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang akan diterima seorang pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan dari jabatan seorang wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan besarannya.
Sementara tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Ada pula uang yang akan diterima wali kota selain dari tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini bisa dikatakan berbeda-beda setiap daerahnya, karena menyesuaikan pula dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan satu ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini telah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD