Berita Nasional
Gaji Pokok Gibran Rakabuming Kecil Sebagai Wali Kota Solo, Terungkap Segini Tunjangan yang Diterima
Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.
Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang bakal diterima dirinya saat menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Seperti yang diketahui, para wali kota serta wakil wali kota terpilih di berbagai daerah di Indonesia sudah dilantik.
Dikutip Tribunjambi.com dari Kompas.com, salah wali kota yang dilantik satunya adalah Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui Gibran kini sudah mengambil sumpah dan membawa gelar sebagai walikota Solo.
Pengambilan sumpah itu dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, pada hari Jumat (26/2/2021).
Saat pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didampingi wakil wali kota, Teguh Prakosa.
Baca juga: Gibran Rakabuming Resmi Jadi Wali Kota Solo, Ini Dia Besaran Gaji yang Bakal Diterimanya Per Bulan
Baca juga: Segini Besaran Gaji Gibran Rakabuming per Bulan, Plus Tunjangan Usai Dilantik Jadi Wali Kota Solo
Baca juga: Sejarah Loji Gandrung, Bangunan Cagar Budaya, Yang jadi Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Lalu, setelah dilantiknya putra sulung Presiden Joko Widodo itu, muncul pertanyaan: berapa gaji dirinya sebagai Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih langsung oleh DPRD, namun kini seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali layaknya pemilihan presiden.
Besaran Gaji Wali Kota Solo
Dikutip Tribunjambi.com dari Tribun Solo, gaji wali kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada revisi maupun perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
PP tersebut sudah ada sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah hingga saat ini.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok dari seorang kepala daerah setingkat wali kota sudah ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Baca juga: Dapat Sindiran dari Netizen, Reaksi Gibran Rakabuming Raka Tuai Pujian
Baca juga: 3 Hari Lagi Ditetapkan Jadi Wali Kota Solo, Ini 8 Janji Gibran Rakabuming Saat Debat Pilkada 2020
Baca juga: Gibran Rakabuming Ternacam Ditunda Untuk Dilantik Jadi Walikota Solo, ini Kata KPU
Sementara itu, gaji pokok sebagai seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.