Daftar 7 Kader Demokrat yang Dipecat setelah isu Kudeta Mencuat, Ada Nama Marzuki Alie

Di antara nama Kader Demokrat dipecat  mulai dari Jhoni Allen Marbun, Darmizal hingga Marzuki Alie.

Editor: Heri Prihartono
ist
Daftar 7 Kader Demokrat yang Dipecat setelah isu Kudeta Mencuat, Ada Nama Marzuki Alie 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah kader Partai Demokrat dipecat setelah muncul tudingan adanya kudeta.

Di antara nama Kader Demokrat dipecat  mulai dari Jhoni Allen Marbun, Darmizal hingga Marzuki Alie.

Sejumlah Kader Demokrat itu mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Hal itu terkait adanya desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat kemudian menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Mereka terbukti melakukan perbuatanyang merugikan Partai Demokrat.

Jhonny Allen Marbun

Jhonny Allen Marbun (Kompas.com)
Tindakan buruk itu di antaranya mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.

Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal, sebab kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.

Marzuki Alie" width="700" height="393" loading="lazy" />

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie (ist)
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dituding telah melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie dinilai bersalah dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada
Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved