Berita Merangin

Tak Hanya Kades Terpilih, Pria Ini Juga Diamankan Polres Merangin, Ini Perannya

Dengan terjeratnya kades tersebut, untuk jalannya roda pemerintahan tingkat desa akan dipimpin oleh pejabat...

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunnews
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Selain kepala desa terpilih, Polres Merangin juga mengamankan MSA (61) sang pembuat ijazah palsu.

Kepolisian Resor Merangin mengamankan dua orang warga Kabupaten Merangin yang terlibat dalam ijazah palsu

Sebelumnya diberitakan bahwa Hazim (44) diamankan Polres Bungo lantaran menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan kepala desa tahun 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa Hazim dalam kontestasi itu belum sempat dilantik, namun surat keputusan Kades terpilih telah dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy menyebutkan pelaku lain yang diamankan adalah MSA (61).

Dia mengungkapkan bahwa MSA berperan sebagai pembuat ijazah palsu paket B yang digunakan Hazim.

“Ini berperan sebagai yang membuat ijazah. Dia (MSA) pernah jadi petugas di Sangar kegiatan belajar), dia punya akses membuat perbuatan itu,” sebut kasat.

Hingga saat ini kedua pelaku ijazah palsu tersebut telah diamankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andre menyebutkan pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Proses hukum silahkan berjalan, kita menghormati itu," katanya.

Sebelumnya, lanjut Kaban, bahwa surat keputusan (SK) atas terpilihnya Hazim sebagai kepala desa Tunggul Bulin telah diterbitkan. 

Namun berjalannya kasus ijazah palsu tersebut, Kades terpilih tersebut pun telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa.

"Ditengah perjalanan sebelum pelantikan yang bersangkutan ada buat surat permohonan pengunduran diri," ungkapnya. 

Surat tersebut dilayangkan ke Badan PMD Merangin sekitar awal bulan Februari 2021 lalu.

Dengan terjeratnya kades tersebut, untuk jalannya roda pemerintahan tingkat desa akan dipimpin oleh pejabat sementara yang telah ditunjuk sebelumnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved