Cara Polisi Virtual Pantau Media Sosial, Awal Beroperasi Sudah Tegur Tiga Akun

Awal tugas polisi virtual ini setidaknya sudah menegur tiga pengguna media sosial, dimana unggahan di akunnya berpotensi melanggar hukum.

Editor: Sulistiono
ISTIMEWA
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono 

TRIBUNJAMBI.COM - Virtual police atau polisi virtual resmi bekerja.

Polisi virtual ini mulai aktif mengawasi lini masa.

Polisi virtual merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kapolri No SE/2/II/2021.

Awal tugas polisi virtual ini setidaknya sudah menegur tiga pengguna media sosial, dimana unggahan di akunnya berpotensi melanggar hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan, tiga akun yang dimaksud sudah dikirim surat pemberitahuan atau surat teguran.

Bagaimana cara kerja polisi virtual?

Nantinya anggota yang bertugas sebagai polisi virtual akan memantau aktivitas di media sosial.

Polisi virtual akan melapor ke atasan jika menemukan unggahan koten yang potensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, unggahan konten tersebut akan dimintakan pendapat ahli. Semisal ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Jika sudah dilakukan pengesahan, polisi virtual akan japri ke akun yang berpotensi melanggar UU ITE.

"Polisi virtual kirim resmi," kata Irjen Argo Yuwono.

Dijelaskan, satu di antara akun yang ditegur telah mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Terkait akun yang ditegur itu, Polri memastikan sudah meminta pendapat ahli bahasa, dan konten tersebut potensi melanggar hukum.

Begini isi surat teguran yang diberikan ke satu di antara tiga akun tersebut, yang dibacakan Irjen Argo Yuwono:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved