Istri Ogah Berhubungan Intim karena tak Dapat Jatah Uang Belanja, Suami Nodai Putri Kandungnya

Peristiwa Seorang pria bernama Toni Napitupulu lakukan pencabulan terhadap anak kandung.Simak kisahnya di sini!

Editor: Heri Prihartono
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)
Istri Ogah Berhubungan Intim karena tak Dapat Jatah Uang Belanja, Suami Nodai Putri Kandungnya 

TRIBUNJAMBI.COM -  Seorang pria bernama Toni Napitupulu lakukan pencabulan terhadap anak kandung.

Pelaku yang berumur 44 tahun itu mengaku sudah melakukan pencabulan  sebanyak 10 kali.

Sedangkan korban diketahui berinisial TRN yang merupakan anak di bawah umur.

Buron dua bulan, Toni diamankan di sebuah doorsmeer di Jakarta Timur di kawasan Penggilingan Cakung pada Jumat (19/2/2021).

Toni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencoba menelusuri keberadaan tersangka setelah laporan istri tersangka kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa, tersangka mengatakan, dirinya meminta kepada istrinya agar diberi jatah hubungan intim, namun istrinya menolak hingga tiga kali.

Sebagai nelayan ikan di Danau Toba ini mengaku tak sanggup memberikan uang belanja kepada istrinya akibat tangkapan ikan yang semakin berkurang.

Di saat seperti itulah, dia berharap kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun permintaannya ditolak hingga tiga kali.

Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah melakukan perbuatan asusila  tersebut kepada orang lain kecuali kepada putri kandungnya.

Ia mengaku  menyesal melakukan hal sekeji itu kepada putri kandungnya.

“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” sambungnya.

PELAKU cabul dengan inisial TN terhadap putrinya yang masih berumur 9 tahun. Pelaku sudah ditangkap dari Jakarta setelah melarikan diri dari Toba.
PELAKU cabul dengan inisial TN terhadap putrinya yang masih berumur 9 tahun. Pelaku sudah ditangkap dari Jakarta setelah melarikan diri dari Toba. (TRIBUN MEDAN/MAURITS)

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, korban merupakan putri kandung dari pelaku tersebut.

Kejadian terakhir pencabulan yang dialami korban dengan inisial TRN (9) pada Senin (21/12/2020).

AKP Nelsaon Sipahutar juga menyebut bahwa perlakuan tersangka terhadap korban TRN sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Dimana yang dilaporkan kepada kami bahwa si anak tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved