Istri Ogah Berhubungan Intim karena tak Dapat Jatah Uang Belanja, Suami Nodai Putri Kandungnya
Peristiwa Seorang pria bernama Toni Napitupulu lakukan pencabulan terhadap anak kandung.Simak kisahnya di sini!
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Toni Napitupulu lakukan pencabulan terhadap anak kandung.
Pelaku yang berumur 44 tahun itu mengaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.
Sedangkan korban diketahui berinisial TRN yang merupakan anak di bawah umur.
Buron dua bulan, Toni diamankan di sebuah doorsmeer di Jakarta Timur di kawasan Penggilingan Cakung pada Jumat (19/2/2021).
Toni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencoba menelusuri keberadaan tersangka setelah laporan istri tersangka kepada pihak kepolisian.
Saat diperiksa, tersangka mengatakan, dirinya meminta kepada istrinya agar diberi jatah hubungan intim, namun istrinya menolak hingga tiga kali.
Sebagai nelayan ikan di Danau Toba ini mengaku tak sanggup memberikan uang belanja kepada istrinya akibat tangkapan ikan yang semakin berkurang.
Di saat seperti itulah, dia berharap kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun permintaannya ditolak hingga tiga kali.
Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada orang lain kecuali kepada putri kandungnya.
Ia mengaku menyesal melakukan hal sekeji itu kepada putri kandungnya.
“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” sambungnya.

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, korban merupakan putri kandung dari pelaku tersebut.
Kejadian terakhir pencabulan yang dialami korban dengan inisial TRN (9) pada Senin (21/12/2020).
AKP Nelsaon Sipahutar juga menyebut bahwa perlakuan tersangka terhadap korban TRN sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Dimana yang dilaporkan kepada kami bahwa si anak tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka."