Dishub Kota Jambi Imbau Masyarakat dan Edukasi Soal Proses Perizinan Menjadi Juru Parkir Resmi
Perlu diketahui, Alvian Bulkia, Kepala Bidang (Kabid) Parkir, Dinas Perhubungan Kota Jambi, mengatakan petugas parkir resmi itu ada dua kriteria. Pert
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ada oknum serta parkir liar di Kota Jambi. Dinas Perhubungan Kota Jambi mengimbau masyarakat mengetahui proses perizinan menjadi juru parkir (Jukir).
Perlu diketahui, Alvian Bulkia, Kepala Bidang (Kabid) Parkir, Dinas Perhubungan Kota Jambi, mengatakan petugas parkir resmi itu ada dua kriteria. Pertama petugas parkir yang sempat menjalankan tugas liarnya.
Kondisi pertama ini akan diberi pemahaman sehingga mereka mengerti terhadap kesalahan yang pernah mereka lakukan.
Baca juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di 34 Kota, Syarat Berdomisili di Ibu Kota Provinsi
Baca juga: Februari Ini Kebakaran Lahan di Tanjabtim Dua Kali Terjadi, Kemarin Lahan di Desa Mencolok Terbakar
Baca juga: Malangnya Nasib Pak Tarno, Kepergok Luntang-lantung di Jalanan, Netizen Prihatin: Sehat Terus Ya
Kemudian mereka mau diresmikan menjadi juru parkir resmi.
Kedua yaitu mereka belum melakukan aktivitas, mereka tidak memiliki calon lokasi, dan datang menghadap Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk mencalonkan diri.
"Itu tetap ada beberapa tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang harus mereka penuhi," sebut Alvian, Selasa (23/2/2021).
SOP-nya, calon Jukir harus memiliki kartu identitas (KTP dan sejenisnya), mendapatkan rekomendasi dari pemilik lokasi.
Alvian mencontohkan, misalnya calon jukir ingin melakukan parkir di halaman depan ruko seseorang. Maka calon jukir harus memiliki izin dari pemilik ruko secara tertulis, bahwa disetujui melakukan aktivitas parkir di tempat tersebut.
Setelah melakukan perizinan kepada pemilik lokasi, barulah Dishub Kota Jambi akan memproses.
"Akan kita sampaikan hak-hak mereka. Juga apa yang menjadi kewajiban mereka, termasuk bagaimana cara mereka melayani perparkiran masyarakat di lapangan" lanjutnya.
"Setelah itu barulah membuat perjanjian bahwa mereka sanggup melaksanakan persyaratan yang diberikan Dishub. Barulah tanda tangan diatas materai," ucapnya.
Selanjutnya, akan dilakukan sesi foto, dibuatkan surat perintah tugasnya. Beberapa jam setelah itu ketika surat perintah tugas sudah keluar, barulah calon jukir berhak melaksanakan tugasnya.
"Kalau mereka tidak ada izin dari pemerintah, artinya mereka liar dan disebut pelaku pungli," pungkasnya.
Ramalan Zodiak Selasa 2 Maret 2021, ARIES : Aktivitas Anda Ada Ketidakharmonisan Batin |
![]() |
---|
Kabar Gembira! BLT UMKM Mulai Cair Maret 2021, Dana Insentif Rp 2,4 Juta Langsung ke Rekening |
![]() |
---|
Setelah Sebut Tak Berkeringat di Partai Demokrat, Kini Jhoni Allen Sebut Kongres V Direkayasa SBY |
![]() |
---|
Alasannya Kerokan, Suami Kepergok Lagi Selingkuh, Awalnya Curiga Gerak Gerik Suami |
![]() |
---|
12 Hari Istri Tak Pulang ke Rumah, Suami di Muarojambi Dirundung Kerinduan dan Kekhawatiran |
![]() |
---|