Berita Nasional

Kompol Yuni Purwanti Sering Bertransaksi Dengan Bandar Narkoba, Ditangkap Bersama 11 Anak Buahnya

Sepak terjang Kompol Yuni Purwanti dikenal dalam mengungkap kasus narkoba kelas kakap.

Editor: Rahimin
Kolase/Tribun Jambi
Kompol Yuni Purwanti. Kompol Yuni Purwanti Sering Bertransaksi Dengan Bandar Narkoba, Ditangkap Bersama 11 Anak Buahnya 

Kompol Yuni juga sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar dan kariernya terus menanjak.

Pada 2016, Yuni dipercaya menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor Kota dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Selama mengemban jabatan itu, Yuni beberapa kali membongkar kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang narkoba dengan barang bukti cukup besar.

Ketika menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Jabar, ia juga membongkar peredaran kokain di Bogor.

Kompol Yuni Purwani sudah tiga kali menjabat Kapolsek. Yakni, Kapolsek Bojong Kidul, Kapolsek Sukasari dan Kapolsek Astanaanyar.

Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang diamankan Propam Polri karena penyalahgunaan narkoba
Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang diamankan Propam Polri karena penyalahgunaan narkoba (Kolase/Tribun Jambi)

Penangkapan terhadap belasan anggota Polri dari Polsek Astana Anyar itu dilakukan karena mereka diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Terkait kasus tersebut, Mabes Polri belum memutuskan soal sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anggota polisi lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.

Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca juga: Menantu Masuk Kamar Mertua Tengah Malam, Bacok Korban Membabi Buta Lalu Kabur

Baca juga: Ibu Mertua Dibuat Menantunya Tak Berdaya Tengah Malam,Anak Korban Curiga Dengar Suara Ini di Kamar

Baca juga: Barbie Kumalasari remehkan Kemampuan Akting Amanda Manopo, Reaksi Inul Daratista: Andin Idola Gue!

Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Irjen Argo Yuwono, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan anak buahnya.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Irjen Argo Yuwono menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum anggota Polsek Astana Anyar masih terus berlangsung.

Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

“Masih proses, tunggu saja,” ucap Irjen Argo Yuwono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved