Berita Kota Jambi

Diprotes, Tak Adanya Kuota PPPK Guru PAI, Disdik dan BKPSDMD Kota Jambi Lakukan Ini

Usulan CPNS pada formasi guru PAI juga bersamaan dengan usulan formasi lainnya. Yaitu tenaga kesehatan sebanyak 109

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
ist
Ilustrasi. CPNS 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuota PPPK Guru Pendidikan Guru Agama Islam (PAI) pada usulan formasi 2021 tidak ada. Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan BKPSDMD Kota Jambi menjawab.

Zulafni, Kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menyebutkan memang banyak yang mengeluhkan tentang ketidak adaan formasi PPPK guru PAI.

"Daerah lain juga komplain kepada pusat pada pertemuan nasional, Desember 2020 lalu, mengapa guru PAI yang ada di sekolah negeri tidak diusulkan masuk dalam formasi PPPK," katanya, Senin (22/02/2021).

Setelah pertemuan, di luar forum tersebut, Zulafni bertemu dengan pihak Kepegawaian Negara (BKN). Ia berkata, ternyata memang ada miskomunikasi antara Kementerian Pendidikan dan Kementrian Agama pusat.

Pusat beranggapan guru PAI itu, didaftarkan oleh Kemenag. Namun ternyata Kemenag tidak mengadakan PPPK untuk guru agama.

"Karena guru agama kita yang sertifikasi itu kan di bawah Kemenag, bukan Disdik. Jadi orang pusat beranggapan itu dibawah Kemenag juga," sebutnya.

Sementara itu, Guru PAI honor yang diangkat di sekolah oleh dinas pendidikan, datanya ada di data pokok pendidikan (Dapodik). Sedangkan Kemenag, datanya ada di data Education Management Information Sistem (Emis).

"Sedangkan yang di bawah naungan Disdik membutuhkan guru honor, maka guru honorer diangkat dengan persetujuan kepala dinas. Dan guru honor tersebut dibayar oleh wali kota melalui bantuan operasional sekolah daerah (Bosda)," ucapnya.

Kemudian, wewenang Disdik tingkat daerah seperti Disdik Kota Jambi, yaitu sebatas mengajukan kuota. Penentuan formasi pada pembukaan PPPK untuk guru ditentukan oleh pihak pusat.

"Jadi ada tidaknya itu sudah ditentukan oleh pusat. Desember 2020 pertemuan seluruh Disdik daerah dengan dengan pihak pusat, diawali dari Disdik daerah bagian timur," sebut Zulafni.

"Ternyata mereka juga mengajukan komplain yang sama. Namun pusat sudah terlanjur ketok palu, penentuan formasi tidak bisa diubah lagi oleh pusat. Karena mereka juga sudah melakukan alokasi anggaran" tuturnya. 

Zulafni menceritakan, setelah daerah-daerah mengusulkan bahwa ada miskomunikasi pada kebijakan tersebut, barulah pihak pusat menyadari.

Ia menyampaikan, setelah itu, pusat menjanjikan 2022 akan mengadakan formasi PPPK untuk guru PAI. Namun janji tersebut baru sebatas lisan.

"Belum ada ada surat perjanjian secara tertulis dari pihak pusat tentang janji pengadaan PPPK guru PAI tersebut," lanjutnya.

Sama seperti daerah lain, ia mengatakan Kota Jambi akan dipersiapkan kuota untuk pengadaan PPPK guru PAI jika sudah dinyatakan kan ada formasinya.

Terpisah, pihak BKPSDMD Kota Jambi, sebagai pihak daerah yang berwenang mengusulkan formasi CPNS, tahun ini turut berupaya untuk guru agama.

"Guru PAI di Kota Jambi kuota yang diusulkan tenaga CPNS 2021 sebanyak 126 orang," sebut Mardiansyah, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi.

Usulan tersebut tujuannya agar guru PAI tetap mendapatkan hak atas ketidakadaan formasinya program pengadaan PPPK 2021.

BKPSDMD Kota Jambi memang telah mengusulkan untuk 2021. Namun ia berujar, belum tentu disetujui oleh pusat. Karena angka tersebut baru usulan daerah semata.

Belum ada instruksi yang jelas terkait penerimaan CPNS formasi guru agama dari pihak pusat.

Usulan CPNS pada formasi guru PAI juga bersamaan dengan usulan formasi lainnya. Yaitu tenaga kesehatan sebanyak 109 orang, tenaga teknis sebanyak 104 orang dalam wilayah Kota Jambi.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
 

--

Baca juga: Honda Super Cub C125 Mengaspal di Jambi, Harga Tembus Rp 70 Jutaan, Ini Pemilik Pertamanya

Baca juga: Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarany Diundur 13 Maret 2021, Vicky Bakal Temui Calon Mertua

Baca juga: Ketua KONI Sarolangun Minta Pemkab Perhatikan Anak Muda Sarolangun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved