Temukan Putrinya Telanjang di Ruang Tamu, Wanita Ini Syok Tahu Anaknya Dicabuli Sosok Ini
Temukan Putrinya Telanjang di Ruang Tamu, Wanita Ini Syok Tahu Anaknya Dicabuli Sosok Ini
TRIBUNJAMBI.COM, WAY KANAN - Seorang ayah tiri tega melakukan pencabulan terhadap putrinya.
Aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Berdasar keterangan Polsek Negara Batin menangkap terduga pencabulan adalah pria berinisial WT (42), warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro kejadian pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Awalnya ibu korban akan melakukan sholat subuh, ia melihat anaknya Melati (10) syok menyaksikan putrinya tanpa busana.
Putrinya terlihat tertidur di ruang tamu depan TV bersama ayah tiri korban berinisial WT.
Korban saat itu sudah tidak memakai celana pada saat tidur.
Menaruh curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban bertanya pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya,
Saat itu korban masih bungkam. “Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” katanya Minggu 21 Februari 2021.
Sementara itu pada siang harinya, Ibu korban bertanya kembali kepada korban.
"induk kamu diapain sama bapak", ujarnya.
Saat itu korban masih belum mengakui.
Akhirnya ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali.
Dengan seketika korban menangis lalu memeluk ibunya sambil berkata, "Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Setelah itu korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT.
Akhirnya Ibu korban langsung menuju ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Sementara itu tersangka diamankan pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.
Aparta kepolisianmendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas menuju ke lokasi guna penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri, https://lampung.tribunnews.com/2021/02/21/ibu-kaget-putrinya-tak-berbusana-ternyata-kelakuan-sang-ayah-tiri?page=all