Kabid Parkir Dishub Kota Jambi Bicara Soal Parkir Ilegal dan Aturannya
Ada aturan yang ditegaskan oleh Dishub, ada juga yang menggandeng kepolisian.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alvian Bulkia, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi mengulas mengenai parkir ilegal.
Ada aturan yang ditegaskan oleh Dishub, ada juga yang menggandeng kepolisian.
Persepsi masyarakat terhadap parkir ilegal, sepanjang pengetahuannya yang pernah ia alami itu ada dua.
Baca juga: FPTI Jambi Laksanakan Pelatda Mandiri Persiapan PON XX Papua
Baca juga: NYATA Ancaman Perang AS ke China, Joe Biden Peringatkan Tiongkok Jangan Macam-macam di Pasifik
Baca juga: Download Vincenzo Sub Indo Episode 1, Kembalinya Vincenzo ke Korea Selatan
Pertama, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya itu dianggap parkir liar.
Kedua, atau kendaraan tersebut parkir di lokasi yang tidak seharusnya menjadi tempat parkir.
Biasanya di tempat ini ini sudah ada rambu larangan parkir. Jadi jika ada yang parkir di sana, dianggap parkir liar.
"Kemudian juga ada istilah masyarakat terhadap parkir liar yaitu pelaku parkirnya yang tidak resmi," sebut Alvian, baru-baru ini.
Jadi sebutan parkir liar itu, tergantung sorotan masyarakat ke arah mana.
"Jadi, jika ada laporan di sini ada parkir liar, maka terlapor harus mencermati lebih dalam. Arahnya ke mana, ke kendaraan kah? Atau ke pelaku punglinya? Atau masyarakat yang melakukan parkir sembarangan tanda tanya," katanya.
Penindakan, dan pembinaannya juga berbeda.
Untuk parkir liar yang dikonotasikan terhadap kendaraan parkir di tempat tidak semestinya, tindakannya harus melibatkan satuan polisi lalu lintas.
Katanya, kewenangan Dishub pada hal itu tidak sampai penilangan terhadap pelanggar.
Karena sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan operasional penegakan hukum hanya di kepolisian.
"Kewenangan Dishub hanya mengimbau, halo-halo, dilarang parkir di sini dilarang parkir disini kemudian meletakkan rambu, diundangkan rambu itu. Setelah rambu itu berkekuatan hukum, masyarakat yang parkir di sana diimbau," ucapnya.
Tindakan paling keras yang dilakukan Dishub yaitu pengempesan ban kendaraan. Jadi jika pernah merasakan kendaraannya di kempeskan oleh Dishub, berarti anda dalam keadaan mendapat teguran keras.
Karena Dishub tidak punya hak untuk menilang kendaraan. Maka dari itu Dishub bekerjasama dengan kepolisian, karena kepolisian memiliki wewenang memberikan tindakan lebih tegas sesuai undang-undang.
Maka apabila Dishub turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, penindakan, atau penegakan hukum, selalu bersama kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/alvian-bulkia-kepala-bidang-kabid-parkir-dinas-perhubungan-kota-jambi.jpg)