Jenderal Listyo Sigit 'Ngamuk' Gegara Ulah Kompol Yuni, Kini Polisi se Indonesia Repot Kena Getahnya
Kapolri Jenderal Listyo akhirnya bertindak tegas karena citra institusi Polri telah dicoreng akibat ulah Kompol Yuni.
Jenderal Listyo Sigit 'Ngamuk' Gegara Ulah Kompol Yuni, Kini Polisi se Indonesia Repot Kena Getahnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kompol Yuni Purwanti tertangkap pesta narkoba dengan sebelas anak buahnya.
Akibat ulah Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya itu semua anggota polisi se Indonesia harus ikut menerima konsekuensinya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya bertindak tegas karena citra institusi Polri telah dicoreng akibat ulah Kompol Yuni.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.
Keterlibatan Kompol Yuni Purwanti dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba, tak bisa ditoleransi.
Akibat ulah Yuni citra polisi wanita dan polri keseluruhan tercoreng.
Baca juga: Ketua PDIP Bisa Dipenjara, Diperiksa KPK Gegara Korupsi Bansos Juliari Batubara, Ikut Terima Uang?
Baca juga: Desy Ratnasari Sudah Siap-siap, Disebut Bakal Jadi Kepala Daerah Ini, Raffi Ahmad Bisa Jadi Lawannya
Baca juga: Jenderal Saingan Listyo Sigit di Bursa Kapolri Dimutasi, Begini Nasibnya Sekarang
Jika ditemukan bukti Kompol Yuni Purwanti dalam kapasitas Kapolsek Astanaanyar Bandung yang mengajak 11 anak buahnya pesta narkoba di hotel, hukuman berat menanti.
Kasus ini terjadi di tengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki citra negatif polisi sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, Kompol Yuni Purwanti juga dikenal sebagai aparat yang lama berkiprah dalam pemberantasan narkoba.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Instruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.
Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: