Mulai 1 Maret 2021 Kredit Rumah Bisa DP 0 Rupiah, Simak Ketentuannya!
Mulai 1 Maret 2021 hingga akhir tahun, pemerintah memberlakukan kelonggaran DP 0 rupiah untuk kredit properti. Bank Indonesia (BI) baru saja mengelua
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulai 1 Maret 2021 hingga akhir tahun, pemerintah memberlakukan kelonggaran DP 0 rupiah untuk kredit properti.
Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kredit dan pembiayaan di sektor properti.
Dalam hal ini BI memberikan kelonggaran pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada masyarakat, paling sedikit 0 persen alias tidak perlu membayar DP.
Namun, tak semua lembaga Perbankan bisa mengeluarkan fasilitas DP 0 persen. Hanya Perbankan tertentu yang memiliki kriteria khusus.
Baca juga: Celine Evangelista Tak Bisa Mengelak Lagi, 5 Foto Mesra dengan Vicky Prasetyo Ini Jadi Bukti Kuat!
Baca juga: Siapa Fredy Kusnadi?Dalang Mafia Tanah yang Buat Sertifikat Ibu Dino Patti Djalal, Ngaku Orang biasa
Lalu, bank seperti apa yang bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti?
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yanti Setiawan mengatakan, Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti.
Namun, untuk bank yang memiliki NPL di atas 5 persen, Bank tersebut tetap harus memungut uang muka dari debitur.
"Bank yang memenuhi kriteria NPL 5 persen dapat memberikan DP 0 persen. Sementara, kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL, tetap kita longgarkan tetapi ada batasannya," kata Yanti dalam sebuah diskusi online bertema Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (19/2/2021).
Pengecualian
Dipaparkan, Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen juga bisa memberikan fasilitas DP 0 persen, tetapi untuk rumah di bawah tipe 21.
Adanya pengecualian tersebut menurut Yanti, sebagai wujud dukungan Bank Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian tetap.
"Terkecuali untuk yang fasilitas pertama untuk rumah tipe di bawah 21. Itu tetap kita berikan DP 0 persen, sebagai bukti dari komitmen Bank Indonesia untuk memberikan bantuan ataupun support kepada masyarakat berpenghasilan rendah (BPR)," ujarnya.
Kebijakan tentang kelonggaran uang muka untuk properti ini telah didiskusikan seluruh stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Asosiasi, dan tentunya Bank Indonesia.
Yanti berharap, dengan adanya hal tersebut perekonomian nasional mampu kembali bangkit, salah satunya melalui sektor properti.
"Bank Indonesia telah berdiskusi dengan OJK, Perbankan, dan Asosiasi dalam merumuskan kebijakan ini. Diharapkan kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," paparnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Paling Bejat, Warga di Medan Ini Cabuli 5 Anak Kandungnya Sekaligus, Saya Khilaf!
Baca juga: Kalau Juliari Batubara & Edhy Prabowo Benar-benar Diancam Hukuman Mati,Budayawan Sulsel Pasti Seru
Tujuan kebijakan
Sementara itu dalam keterangannya, Bank Indonesia (BI) memberi penjelasan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) kredit properti dan KPR Inden dengan beberapa tujuan dan latar belakang kebijakan.
Dengan kebijakan ini, beberapa jenis properti bisa dibeli konsumen dengan uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen.
"Pertama, menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik, Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," tulis keterangan BI yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.
Ketiga, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti.
Keempat, penetapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL atau NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh (inden), wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Lalu, ada perubahan ketentuan LTV untuk kredit properti dan FTV untuk pembiayaan properti yang mulai berlaku efektif 1 Maret 2021.
Tipe apa saja?
Pelonggaran LTV atau FTV paling tinggi 100 persen ini, di antaranya berlaku untuk rumah tapak, tapi tidak berlaku ke semua tipe.
Tipe rumah tapak yang dapat kelonggaran DP yaitu kurang dari 21 meter persegi (m2), antara 21 m2 hingga 70 m2, dan lebih dari 70 m2.
Selain itu, berlaku ke rumah susun, dan ruko atau rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
"Ketentuan LTV atau FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan," jelas keterangan BI.
Kabar baiknya lagi, pelonggaran LTV atau FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit atau pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.
Seperti dijelaskan di atas, untuk bank dengan NPL atau NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama hanya tipe 21 di bank.
Kendati demikian, pelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90 hingga 95 persen, sehingga tidak berlaku untuk jenis lainnya.
Selanjutnya, yang mendapat kelonggaran sebesar 95 persen hanya untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Sementara, pelonggaran sebesar 90 persen untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut.
Adapun pelonggaran sebesar 95 persen untuk rumah tapak berdimensi 21 m2 hingga 70 m2, serta rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tidak ketinggalan, dalam keterangan tersebut, BI juga menetapkan ketentuan baru yakni menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kelonggaran
Sebelumnya, Kamis (18/2/2021), Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo memutuskan memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Perry mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
Adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
Kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Kondisi Kandungan Zaskia Sungkar Disorot, Istri Irwansyah Masuk Rumah Sakit Usai 20 Kali Diare
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 20 Februari 2021: Al Akan Menanyakan Anak Siapa yang Pernah Dikandung Andin
Cicilan per Bulan Lebih Besar
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan konsumen bahwa uang muka (down payment/DP) nol persen untuk kendaraan bermotor maupun properti hanya meringankan di awal.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, debitur atau konsumen akan membayar jumlah cicilan lebih besar per bulan jika mengambil DP nol persen.
"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (19/2/2021).
Adapun dia menilai kebijakan tersebut hanya mengkondisikan terhadap konsumen di kelas menengah untuk meningkatkan daya beli.
"Kondisinya para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah, daya belinya sedang tertekan," kata Bhima.
Padahal menurut Bhima, lebih baik pemerintah mendorong dana perlindungan sosial dibandingkan Bank Indonesia berikan DP 0 persen.
"Sebaiknya mendorong pemerintah memperbesar dulu dana perlindungan sosial dan tangani pandemi dengan baik, baru daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya ada di sisi daya beli masyarakat," pungkasnya.
(Bambang Ismoyo/Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP 0 Persen untuk Properti, Ini Tipe-Tipe Rumahnya,