Mulai 1 Maret 2021 Kredit Rumah Bisa DP 0 Rupiah, Simak Ketentuannya!
Mulai 1 Maret 2021 hingga akhir tahun, pemerintah memberlakukan kelonggaran DP 0 rupiah untuk kredit properti. Bank Indonesia (BI) baru saja mengelua
Kendati demikian, pelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90 hingga 95 persen, sehingga tidak berlaku untuk jenis lainnya.
Selanjutnya, yang mendapat kelonggaran sebesar 95 persen hanya untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Sementara, pelonggaran sebesar 90 persen untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut.
Adapun pelonggaran sebesar 95 persen untuk rumah tapak berdimensi 21 m2 hingga 70 m2, serta rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tidak ketinggalan, dalam keterangan tersebut, BI juga menetapkan ketentuan baru yakni menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kelonggaran
Sebelumnya, Kamis (18/2/2021), Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo memutuskan memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Perry mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
Adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
Kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Kondisi Kandungan Zaskia Sungkar Disorot, Istri Irwansyah Masuk Rumah Sakit Usai 20 Kali Diare
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 20 Februari 2021: Al Akan Menanyakan Anak Siapa yang Pernah Dikandung Andin
Cicilan per Bulan Lebih Besar
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan konsumen bahwa uang muka (down payment/DP) nol persen untuk kendaraan bermotor maupun properti hanya meringankan di awal.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, debitur atau konsumen akan membayar jumlah cicilan lebih besar per bulan jika mengambil DP nol persen.
"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (19/2/2021).
Adapun dia menilai kebijakan tersebut hanya mengkondisikan terhadap konsumen di kelas menengah untuk meningkatkan daya beli.