Berita Medan

Ayah Cabuli Lima Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Seorang ayah di Medan yang mencabuli lima anak kandung terancam hukuman kebiri kimia

Editor: Suang Sitanggang
Getty Images
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang ayah di Medan yang mencabuli lima anak perempuannya terancam hukuman kebiri kimia.

Rencana memasukkan pasal hukuman kebiri kimia atas perbuatan tersangka yang tinggal di Medan Perjuangan ini disampaikan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting.

Tata cara pelaksanaan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual pada anak ini telah diatur dalam PP 70 Tahun 2020.

Pelaku juga diancam hukuman 20 tahun penjara, sebab dia adalah ayah kandung dari lima orang korbannya.

Baca juga: TERUNGKAP! Penyebab Kalina Ocktaranny Batal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Sebut Bukan Kesalahan Vicky

Baca juga: Foto Viral Ibu-ibu Ikatan Cinta Lovers Syukuran Karena Al dan Andin Tak Jadi Cerai

Baca juga: Belum Mahir Menyetir, Mobil Baru Miliarder Dadakan Kecelakaan, Tak Masalah, Ada Asuransi

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandung korban, maka ditambah sepertiganya," terangnya.

Ayah biadab itu sebelum ditangkap karena tindakan asusila pada anak kandung, juga pernah dipenjara dalam kasus berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyebut pria berinisial S berusia 39 tahun itu dulunya dipenjara terkait kasus narkoba.

Sementara lima orang yang menjadi korbannya karena kasus asusila ini berusia 14 tahun, 13 tahun, 10 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun.

Kompol Martuasah Tobing mengatakan, berdasarkan pengakuan dari A yang merupakan istri pelaku, ia sering bertengkar dengan suaminya itu.

Ia mengatakan pertengkaran selalu dipicu kekerasan fisik yang dilakukan suami padanya.

Kekerasan fisik ini pula yang membuatnya meninggalkan rumahnya sejak Juli tahun lalu.

Pengungkapan kasus ini, terang Martuasah, berawal pada 8 Februari 2021, istri pelaku dihubungi korban, yang juga anak kandungnya.

Selanjutnya A bertemu dua orang anaknya, menceritakan perlakuan ayahnya di rumah.

Korban menerangkan kepada ibunya bahwa pelaku beberapakali kali melakukan perbuatan asusila kepada mereka.

Keesokan harinya, ibu korban menemui tokoh tokoh masyarakat di sana, serta menceritakan perbuatan pelaku sesuai keterangan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved