Berita Nasional

Partai Berkarya Tetap Dipimpin Tommy Soeharto Bukan Muchdi PR, PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/FARIDA FARHAN
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Partai Berkarya Tetap Dipimpin Tommy Soeharto Bukan Muchdi PR, PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy 

Partai Berkarya Tetap Dipimpin Tommy Soeharto Bukan Muchdi PR, PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy

TRIBUNJAMBI.COM - Konflik Partai Berkarya berakhir. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Tommy Soeharto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta selaku Ketua Umum Partai Berkarya.

Tommy Soeharto layangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, soal keputusan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.

Prokes Makin Hari Makin Minim di Sarolangun, Polres Gunakan Water Cannon Semprot Desinfektan

Absen Elektronik ASN di 4 Kelurahan di Kecamatan Pasar Jambi Rusak, Camat: Alternatif di Kantor

Ashanty Ingin Liburan Bareng dengan Keluarga Krisdayanti dan Mempererat Silaturahmi

Gugatan Tommy Soeharto dikabulkan, artinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. ((Warta Kota/Anggie Lianda Putri))

Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat diputuskan hakim untuk mencabut dua keputusan tersebut.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,” demikian bunyi amar putusan seperti dilansir dari situs SIPP PTUN Jakarta, Selasa (17/2/2021).

Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto saat menjabat sebagai ketua umum berjalan tidak baik.

Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Masih Ada OPD Kota Jambi yang Belum Lakukan e-Absensi, Alasan Terkendala Jaringan

Promo Giant Hari Ini 17 Februari 2021, Beras Rp59.900 Pencuci Piring Rp10.900 Tissue Rp6.900 DLL

Jabat Plh Bupati Batanghari, Mulawarman Sebut Hanya Mengisi Hingga Bupati Definitif Dilantik

Sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan. Tapi, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Hasil Munaslub dipercepat itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal

Kubu Muchdi menyerahkan hasil musdalub ke Kemenkumham dan SK sah diterbitkan kementerian tersebut.

Hal itulah yang membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved