Ayah Tega Hamili Anak Kandung dan Paksa Gugurkan Janinnya, Tak Dapat Izin Nikah Setelah Istri Wafat

Dalam kurun waktu satu tahun, sang ayah sudah 10 kali merudapaksa anak kandungnya itu. Bahkan anak kandungnya sampai hamil dan digugurkan.

Editor: Rohmayana
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega rudapaksa anak kandungnya. 

TRIBUNJAMBI.COM -- Bukannya menjaga anak-anaknya yang sudah tak memiliki ibu, ia malah tega menodai anak kandungnya.

Dalam kurun waktu satu tahun, sang ayah sudah 10 kali merudapaksa anak kandungnya itu.

Bejatnya lagi, sang ayah juga meminta anak kandungnya itu untuk menggugurkan janin tersebut.

Padahal kehamilan sang anak dari perbuatan bejatnya itu sudah masuk usia enam bulan.

Setelah janin itu keluar, sang ayah kemudian menguburkannya di halaman belakang rumah mereka.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com Rabu (17/2/2021), pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak mendapatkan restu untuk menikah lagi dari anak-anaknya.

Diketahui istri pelaku sudah meninggal dunia.

Pelaku adalah seorang bapak berinisial IR (51), yang tinggal kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: 3 Anggota KKB Tewas Ditembak Karena Berusaha Rampas Senjata, Sempat Provokasi Ajak TNI-Polri Perang

Ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial EE (16) hingga hamil.

Tak cukup sampai disitu, IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya itu menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.

Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

"Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi," ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya setahun belakangan ini.

"Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil," tuturnya.

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.

Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun tak mendapat restu menikah lagi.

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Baca juga: Wanita Bersuami Tewas Bersama Pasangan Selingkuhannya, Saat Berhubungan Badan Langsung Kejang-kejang

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

"Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Saat melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Kasus Serupa

Seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan telah menodai anak kandungnya.

Perbuatan itu dilakukan di tempat lokalisasi dan sebelumnya, sang anak dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Pembunuhan Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur

Sebelumnya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras (alkohol).

"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo. (*)

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Dapat Izin Nikah Setelah Istri Wafat, Ayah Tega Hamili Anak Kandung dan Paksa Gugurkan Janinnya,
Penulis: Vivi Febrianti

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved