Otomotif

Prediksi Harga Mobil Baru Turun Rp 20 Juta di Maret 2021, Avanza, Xpander, Xenia, Ertiga, Mobilio

Mulai bulan Maret 2021, harga mobil baru mengalami perubahan atau tepatnya penurunan harga. Penyebabnya, pemerintah menyetujui pemberian insentif

Editor: Suci Rahayu PK
toyota-bandung
Ilustrasi Toyota Avanza dan Veloz 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai bulan Maret 2021, harga mobil baru mengalami perubahan atau tepatnya penurunan harga.

Penyebabnya, pemerintah menyetujui pemberian insentif pajak 0 persen untuk mobil baru.

Ketentuan ini berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), menyebutkan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil baru dengan kriteria tertentu.

Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander (Istimewa)

Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.

Dengan begitu, harga mobil mobil baru penumpang dengan cc kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Kompol Ayani Jabat Wakapolres Sarolangun, Minta Dukungan Kapolres dan Semua Personil Kepolisian

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 16 Februari 2021, Kini Aldebaran yang Kecewa Soal Fakta Reyna

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).

“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.

Untuk kelas MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi pajak 0 persen tersebut.

Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).

Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.

Hitungan ini hanya hitungan kasar agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Sementara harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.

Daihatsu Xenia Sport di GIIAS 2019
Daihatsu Xenia Sport di GIIAS 2019 (Ruly Kurniawan/Kompas.com)

Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved