Oknum Guru Bejat 19 Kali Cabuli Muridnya Berbekal Bujuk Rayu

Seorang guru berperilaku bejat ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pencabulan ke muridnya, di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNBALI/NET
Ilustrasi: Remaja Korban Asusila 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru berperilaku bejat ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pencabulan ke muridnya, di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Perbuatan asusila kepada murid lelaki berusia 13 tahun itu dilakukan guru berinisial LD itu sejak tahun 2018.

Selama tiga tahun ia melakukan perbuatan tidak terpuji itu, hingga akhirnya terungkap pada Sabtu (13/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan aksi bejat guru LD itu terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban.

Baca juga: Kronologi Oknum Sekdes di Lumajang Ditembak Polisi Karena Terlibat Sindikat Maling Sapi

Baca juga: VIDEO Sepatu 41 Pesanan Tauke Sawit Berujung Petaka, Kurir yang Antar Paket Terancam

Baca juga: Sopir Ambulans Ditangkap Bawa Sabu, Uang Beli Narkoba Dari Upah Mengantar Jenazah ke Palembang

Baca juga: VIDEO Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 170 Ton BBM Ilegal

Saat itu orangtua korban bertanya kepada korban soal pelaku yang masuk ke kamar anaknya itu.

"Orangtua menanyakan soal aktivitas pelaku di kamar korban,” terang AKP Dedi Hartoyo.

Akhirnya korban mengakui bahwa selama ini telah digagahi oleh guru LD .

Korban juga mengaku sudah 19 kali dirinya dicabuli pelaku.

Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat sedang di pesantren.

Perlakuan yang sama terus belanjut, sampai dengan akhir November 2020 di kamar korban.

Diungkapkan Dedi, pelaku melakukan itu karena menonton video dewasa.

Akhirnya timbul hasratnya melakukan hal yang sama kepada korban.

Dia menyebut pelaku tidak mengancam korbannya.

“Aksinya dilakukan dengan bujuk rayu kepada korban," ucapnya.

"Kalau iming-iming tidak ada, dilakukan pelaku berulang kali,” tambahnya.

Pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.

Polisi masih terus mengembangkan dugaan adanya korban lain.

Guru LD kini telah ditahan di ruang Mapolres Buton.

Ia diancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Ternyata Pelaku Terinspirasi Tayangan Film Dewasa.

Baca juga: VIDEO: Muncul Lagi Perkara Tak Tahu Cara COD, Tak Mau Bayar, Pelakunya Seorang Wanita

Baca juga: Begini Proses Kerja NIK dan Nomor KK yang Tidak Terdaftar oleh Lembaga Pengguna Data Dukcapil

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Belasan Kali Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Oknum Guru di Buton Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved