Berita Jambi

NIK e-KTP Belum Terdaftar, Masyarakat Tidak Bisa Buka Rekening Atau Pembiayaan Lainnya

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, karena merupakan dokumen administrasi kependudukan yang penting.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Wahyu
Ilustrasi e-KTP. NIK e-KTP Belum Terdaftar, Masyarakat Tidak Bisa Buka Rekening Atau Pembiayaan Lainnya 

NIK e-KTP Belum Terdaftar Tidak Bisa Buka Rekening Atau Pembiayaan Lainnya

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Vira Ramadhani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, karena merupakan dokumen administrasi kependudukan yang penting.

Tanpa adanya  E-KTP, masyarakat akan kesulitan nantinya jika ingin menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.

Satu  data yang terdapat dalam KTP-el dan menjadi bagian penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Prof Bahder Soroti Dinas Dukcapil Soal Gangguan NIK & Nomor KK, Bisa Berdampak pada Hak Masyarakat

Berhembus Kabar, Plt Sekda Muarojambi Jangning Diganti Gubernur Jambi

Begini Proses Kerja NIK dan Nomor KK yang Tidak Terdaftar oleh Lembaga Pengguna Data Dukcapil

NIK berlaku dan melekat selamanya pada setiap penduduk dari lahir bahkan dibawa setelah meninggal dunia.

NIK pada KTP haruslah terdaftar pada Dukcapil dan Kemendagri, agar bisa menggunakan setiap layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan dan lainnya.

Seperti yang dikatakan Mustakim, sebagai Area Operation & Service Manager Bank Syariah Indonesia Area Jambi, Terkait untuk pembukaan rekening ataupun pembiayaan lainnya NIK E-KTP calon nasabah harus terdaftar, sehingga bisa terbaca pada sistem bank.

“Jika NIK e-KTP calon nasabah tidak terbaca pada sistem bank, maka Bank akan mengarahkan calon nasabah untuk terlebih dahulu memperbaiki data ke Dukcapil,” ujarnya kepada Tribun Jambi, Selasa (16/02/2021).

Kata Mustakim, data tersebut harus diperbaiki ke Dukcapil karena secara inputan pada sistem Bank, NIK tersebut tidak terbaca, sehingga tidak bisa membuka rekening atau pembiayaan lainnya untuk calon nasabah.

Jika data atau NIK E-KTP calon nasabah sudah dilakukan perbaikan ke Dukcapil, maka pihak bank akan segera melakukan proses pembukaan rekening atau untuk pembiayaan lainnya.

Dikatakan Mustakin, sejauh ini  di BSI Kantor Cabang Jambi Gatot Subroto menurut laporan dari teman-teman Customer Service (CS), ada beberapa calon nasabah NIK E-KTP nya tidak terdaftar.

VIDEO Pengantin di Aceh Kelelahan dan Nyaris Pingsan karena Pakai Mahkota 4 Kg saat di Pelaminan

Ari Wijaya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri di Pohon Bungur, Ternyata Ini Motifnya

Pacari Orangtua Murid hingga Hamil dan Ribut dengan Istri Sah, Nasib Oknum Guru Ini Harus Masuk Bui

“Iya ada beberapa calon nasabah E-KTP nya tidak terbaca pada sistem. Jadi, kita arahkan ke Dukcapil untuk perbaikan datanya,” ungkapnya.

Mustakim menjelaskan, untuk penggunaan surat domisili, dibutuhkan bila KTP bukan berasal dari Provinsi Jambi.

“Misalnya calon nasabah dengan KTP Palembang atau daerah luar Provinsi Jambi lainnya, mau melalukan pembukaan rekening atau pembiayaan lainnya di Jambi,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved