Cara Mengenal Modus TikTok Cash, VTube, Share Result - Top Up, Like, Share dan Dijanjikan Keuntungan

TikTok Cash dan VTube. Keduanya terindikasi menggunakan skema yang sama dengan skema money game. Aplikasi TikTok Cash menjanjikan imbalan uang

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Aplikasi Share Result (SR) 

TRIBUNJAMBI.COM - Aplikasi penghasil uang secara online mulai diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Seperti situs TikTok Cash dan VTube.

Keduanya terindikasi menggunakan skema yang sama dengan skema money game.

Aplikasi TikTok Cash menjanjikan imbalan uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di Platform TikTok.

TikTok Cash
TikTok Cash (ist)

OJK menyebutkan, pemblokiran TikTok Cash karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game.

Serupa dengan aplikasi VTube yang menawarkan poin dapat ditukar dengan uang tunai hanya dengan menyaksikan konten di platform tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di Kimia Farma, Terbuka untuk Semua Jurusan, Ini Syaratnya

Baca juga: Inilah Nomor Rekening Penampung Uang Transfer dari Member Aplikasi Share Result

Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI), Tongam L. Tobing, menjelaskan hal yang sama juga pernah dilakukan terhadap platform Golns.

"Sebelumnya, sudah pernah ada entitas yang kegiatannya sejenis TikTok Cash dan sudah dihentikan Satgas Waspada Investasi yaitu GoIns. Pada keduanya, member diminta untuk like post di media sosial dengan paket investasi dan skema referral," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Skema yang sama, ditemukan pada platform Like Share.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi juga tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama.

Akan tetapi, Tongam tidak merinci situs atau aplikasi apa saja yang saat ini tengah dalam pantauan SWI dan belum dapat dipastikan apakah termasuk legal atau sebaliknya.

"Saat ini terdapat beberapa entitas yang masih kami pantau apakah kegiatannya termasuk investasi ilegal atau tidak," kata dia.

Modus Secara umum, Tongam menjelaskan ada beberapa modus yang digunakan dalam entitas-entitas semacam ini.

Masyarakat diminta cermat dan waspada.

Modus-modus yang dijalankan biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved