Berita Batanghari

Kurir Noppal Surdi Beri Penjelasan Soal Pria Tembesi Buka Paket Sistem Pembayara COD Sebelum Bayar

Penjelasan Noppal Surdi kurir yang membawa barang untuk seorang konsumen dengan sistem pembayaran COD tapi barang dibuka dan tidak dibayar konsumen

Penulis: A Musawira | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/musawira
Noppal Surdi (26) kurir di jasa antar barang di Muara Bulian yang menghadapi konsumen menolak bayar paket bahkan mengoyak barang dan mengembalikan ke kurir 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tindakan Amzi (33) warga Muara Tembesi Provinsi Jambi yang menolak bayar paket padahal sistem pembayaran COD ke kurir.

Amzi sudah membuka isi paket, namun karena dia anggap tidak sesuai pesanan, paket tersebut dikembalikan ke kurir, dan menolak bayar paket.

Aksi Amzi tolak bayar paket ini viral di media sosial setelah direkam oleh Noppal Surdi (26), kurir di jasa antar barang yang mengantar paket itu.

Noppal seorang kurir yang tinggal di Muara Bulian, membuka kisah itu saat ditemui Tribun.

Noppal mengatakan selama menjadi kurir dirinya selalu berkelakuan sopan saat berhadapan dengan konsumen.

Biasanya dia ajak becanda pelanggan.

Namun melihat Amzi menolak bayar paket, Ia merekam secara diam-diam.

Konsumen itu, yakni Amzi, tidak mau bayar karena ukuran sepatu yang dipesannya tidak sesuai dengan pesanannya.

Pengakuan Noppal, konsumen membawa paket ke dalam rumah, lalu mengambil gunting.

Di hadapannya, konsumen memegang-gunting sembari membuka paket, tanpa membayarnya terlebih dulu.

"Paketnya jangan dibuka dulu Pak kalau nggak mau ngambil," kata Noppal Surdi menirukan ucapannya kepada Amzi.

Ia mengisahkannya kepada Tribun pada Jumat (12/2/2021) sast ditemui di tempat kerjanya.

Noppal mengatakan, dirinya sudah memberitahukan bahwa pesanan melalui sistem COD, artinya uang dulu baru barang diserahkan.

Dengan nada tinggi, ucapnya, konsumen bilang, “Saya pesan ukuran 39 pada kotak ukuran 40, kemudian disepatu ukuranya 41. Nggak bisa kayak gini," kata konsumen kepada Noppal Surdi saat itu.

kesalahan pemesanan itu bukanlah atas perbuatan dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved