Khazanah Islami

Kata Ustadz Abdul Somad Soal Puasa Rajab 1442 H, Bulan Haram yang Dimuliakan Untuk Perbanyak Amalan

Bulan Rajab adalah bulan haram atau bulan yang dimuliakan, sehingga dianjurkan memperbanyak amalan ibadah.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Penjelasan Bulan Rajab dari Ustadz Abdul Somad 

Berikut ini adalah riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa:

Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori No.5472: Yang artinya, “Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka aku langsung yang membalasnya”.

Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1942: Yang artinya, “Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik menurut Allah kelak di hari qiamat”.

Yang dimaksud Allah akan membalasnya sendiri adalah pahala puasa tak terbatas hitungan tidak seperti pahala ibadah sholat jama’ah dengan 27 derajat. Atau ibadah lain yang satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10 kebaikan.

Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori No.1063 dan Imam Muslim No.1969: Yang artinya,

“Sesungguhnya paling utamanya puasa adalah puasa saudaraku Nabi Daud, beliau sehari puasa dan sehari buka”

2. Dalil Khusus Puasa Rajab

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim: Yang artinya, “Sesungguhnya Sayyidina Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata : “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rojab dan ketika itu kami memang di bulan Rojab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata : “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rojab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rojab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”

Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi pun pernah tidak berpuasa dengan utuh.

Artinya di saat Nabi meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib.

Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi , jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah 2/322: Yang artinya, “Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rosulullah kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata: Yaa Rosulullah apakah engkau tidak mengenalku?

Rasulullah menjawab: Siapa Engkau? Dia pun berkata: Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah bertanya: Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar),

Ia menjawab: Aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah bersabda: Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : Tambah lagi (yaa Rasulullah) sesungguhnya aku masih kuat.

Rasulullah berkata: Berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata: Tambah lagi ya Rasulullah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved