Berita Kota Jambi
Kakanwil Kemenkumham Jambi Siap Kirim Sipir 'Nakal' ke Lapas Nusakambangan
Satu di antaranya yakni, oknum napi bernama Aan JK, yang mengendalikan 42 Kg sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Jambi, yang diamankan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Jambi, Jahari Sitepu imbau, agar sipir atau pegawai di Lapas Kelas II A Jambi tidak bermain terhadap jaringan narkoba.
Jahari menegaskan, tidak akan segan-segan untuk mengirim pegawai atau sipirnya yang terbukti terlibat peredaran narkoba ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kami Kemenkumham Jambi tidak akan main-main, kalaupun ada pegawai yang bermain narkoba, akan kami kirim ke Lapas Nusakambangan untuk dibina," kata Juhari, Kamis (11/2/2021) sore.
Sebelumnya, Jahari mengatakan hal serupa kepada narapidana binaan, yang berada di Lapas Kelas II A Jambi.
Dia mengatakan akan menindak seluruh napi binaan yang masih terlibat kasus narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, kata Jahari, saat ini pihaknya telah menemukan 45 napi yang terlibat peredaran narkoba melalui Lapas Kelas II A Jambi, dan akan langsung dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Dalam 6 bulan menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Jambi, Jahari mengaku akan mengirim napi yang masih nekat menjalankan bisnis haram tersebut, ke Lapas Nusa Kambangan, sebagai bentuk komitmennya dalam bekerja sama dengan Ditresnarkona Polda Jambi.
"Semua yang bermain akan saya tindak tegas, dan dalam waktu dekat kita akan kirim 45 napi binaan ke Nusa Kambangan yang terlibat kasus narkoba," tegas Jahari, Kamis (11/2/2021) sore.
"Saya akan buktikan, 6 bulan menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham di sini, saya komitment mendukung program Ditresnarkoba Polda Jambi, semua yang bermain akan saya kirim ke Nusa Kambangan," tambahnya.
Hal tersebut dikatakan Jahari, usai mengikuti pemusnahan puluhan kilo sabu-sabu dan ganja, serta ribuan pil ekstasi, barang bukti hasil pengungkapan Ditresnaroba Polda Jambi dan jajaran, di Krematorium TPU Pondok Meja, Pal XII, Muaro Jambi, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sejumlah kasus peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh oknum napi di Lapas Kelas II A Jambi.
Satu di antaranya yakni, oknum napi bernama Aan JK, yang mengendalikan 42 Kg sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Jambi, yang diamankan dari dua orang kurir, Sabtu (11/4/2020) lalu.
"Saya akan buktikan, akan saya tindak semua" tutupnya.
• Tradisi Khas dalam Perayaan Tahun Baru Imlek, Makna Dekorasi Warna Merah dan Bagi-bagi Angpao
• Info BMKG: Prakiraan Cuaca Besok, Jumat 12 Februari 2021, 29 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
• Skema Kredit Motor Baru Benelli TNT 249S Angsuran Rp 1,8 Juta, Jika Cash 58,6 Juta