Misteri Teriakan Anak di Tengah Malam Terbongkar, Ternyata ini yang Dilakukan Sang Ayah

Istri kaget mengetahui perbuatan bejat suami kepada anak gadisnya berinisial AA yang masih berusia 6 tahun itu.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tindaka asusila terhadap anak masing sering terjadi.

Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berisial TS (30) di Palembang, Sumatera Selatan, tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Istri kaget mengetahui perbuatan bejat suami kepada anak gadisnya berinisial AA yang masih berusia 6 tahun itu.

WO Aisha Weddings Viral Usai Tawarkan Layanan Nikah Siri dan Poligami, Ombudsman Buka Suara

Ternyata Warga Jambi, Mayat Terapung yang Ditemukan di Laut Pangandaran, Polisi Temukan Bukti Ini

Chord Kunci Gitar Aduh Mamae - Ade La Muhu, Viral di TikTok: Ada Gadis Baju Merah Bikin Saya Terpana

Istri berinisial Y (29) sempat menasehati suaminya.

Tapi bukannya diterima, malah marah-marah.

Y pun kesal dan kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

Usai dilaporkan istrinya, TS pun kemudian ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.

Marah saat dinasehati istri

Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.

Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.

Namun suaminya itu menjadi marah.

Akhirnya ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka.

Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).

Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.

Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Tersangka mengaku khilaf

Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat.

Sumber : ISTRI Pasang 'Perangkap' Pura-pura Tidur: Misteri Jeritan Anak Gadis Saat Tengah Malam Terkuak

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved