BPJS Kesehatan

Disarankan Turun ke Kelas II atau III, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sungai Penuh Capai Rp6,5 M

Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Sungai Penuh capai Rp 6,5 miliar lebih. Data ini merupakan data akhir Januari 2021,

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kota Sungai Penuh capai Rp 6,5 miliar lebih. Data ini merupakan data akhir Januari 2021, dengan jumlah kepersertaan 5.397 orang.

Berdasarkan data kantor BPJS Kesehatan Kota Sungai Penuh, bahwa tunggakan iuran didominasi peserta kelas satu yaitu Rp3 miliar lebih dengan jumlah kepesertaan sebanyak 1.626.

Sementara untuk kepersertaan kelas dua sebanyak Rp 2,7 miliar dengan jumlah 2.311 peserta. Sedangkan untuk kelas tiga sebanyak Rp702 Juta dengan jumlah 1.460 peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Sungaipenuh, Yossi Susvita mengatakan, untuk meminimalisir tunggakan tersebut, BPJS kesehatan akan merekrut tenaga kader.

"Kader inilah yang akan mengunjungi rumah peserta yang tidak aktif," ungkapnya.

Yossi menjelaskan, untuk warga Kota Sungai Penuh hampir seluruhnya tercover BPJS Kesehatan. Baik dari BPJS Bantuan pusat, BPJS bantuan Provinsi Jambi, BPJS bantuan Pemkot Sungai Penuh maupun BPJS mandiri

"Namun permasalahannya, ada peserta BPJS kesehatan yang tidak aktif atau tidak membayar iuran per bulannya," ujarnya.

Ia menyarankan, agar peserta yang tidak aktif bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial untuk beralih dan ditanggung daerah. Di samping itu juga, bagi peserta yang kelas satu yang tidak aktif bisa mengajukan turun kelas dua atau tiga.

"Akan tetapi tunggakan yang lama harus dibayar terlebih dahulu," jelasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved