Berita Bisnis
Tren Hijrah, Membuat Pembiayaan Syariah Tetap Diminati di Tengah Kemudahan Pembiayaan Konvensional
Bahkan tiga bulan belakangan ini dia juga membuka proyek tanah kavlingan baru dan sudah laku 20 unit serta booking tujuh unit
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pembiayaan syariah non bank sampai saat ini masih eksis di tengah gempuran perusahaan pembiayaan konvensional.
Di Jambi sendiri terdapat beberapa pembiayaan syariah non bank yang masih eksis sampai saat ini. satu di antaranya PT. Al-Barkah insani Jambi pemegang lisensi elang properti di Jambi.
Awal berdiri 2018 silam PT Al-Barkah Insani Jambi yang kala itu masih bernama PT.Mitra Inspira Madani memulai usahanya dengan mengembangkan bisnis properti berbasis syariah.
Riko Irawan pemilik PT. Al- Barkah insani Jambi mengatakan kala itu kita mengumpulkan dana dari investor sebagai modal awal.
“ Setelah dana investor terkumpul, baru kita memulai proyek awal dengan membuka perumahan berbasis syariah,” ujarnya kepada Tribunjambi.com beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut Riko mengatakan perumahanya yang dia kembangkan tidak hanya mengandalkan muamalah berbasis syariah tapi juga menciptakan lingkungan yang berbasis islami.
Untuk muamalahnya sendiri, hukum islam sangat digunakan di sini, seperti tidak adanya penyitaan jika konsumen gagal bayar.
Setiap konsumen yang membeli unit rumah akan diberlakukan akad jual beli dengan sistem pembayaran secara berkala atau kredit.
Namun dalam proses kredit tersebut tidak diberlakukan bunga. Bahkan jika konsumen terlambat bayar juga tidak akan dikenakan denda.
Bahkan jika konsumen mengatakan tidak sanggup meneruskan cicilan maka, unit rumah atau tanah kavlingan akan dijual kembali dan uang konsumen yang telah dibayarkan ke pihak developer akan dikembalikan.
Ditengah pandemi saat ini, konsumnya pun ada yang mengurangi jumlah cicilan bahkan sampai 50 persen. namun fleksibilitas yang diterapkan perusahaan mampu membuat mereka bertahan di tengah gonjang ganjing ekonomi saat ini.
Riko mengatakan karena sistem yang dia terapkan tidak mungkin bisa dicover oleh bank, maka semua prosesnya dikerjakan oleh perusahaan yang dia kelola.
Lebih lanjut riko mengatakan proses yang diciptakan cukup simpel. Setiap konsumen yang membeli rumahnya boleh mencicil selama tujuh tahun.
“ harga satu unit rumah dibagi 84 bulan, dan jumlah itu lah yang dibayarkan konsumen selama tujuh tahun setiap bulannya,” katanya
Dalam bermuamalah pihaknya sangat menghindari kezaliman. Oleh sebab itu selain mengurus legalitas dan izin sebagaimana mestinya perusahaan properti, dia juga memastikan tanahnya tidak bermasalah.
Satu diantara prosedur yang dia lakukan adalah hanya menjual perumahan atau tanah kavlingan yang telah memiliki sertifikat dan tidak tumpang tindih.
Sukses dengan proyek perumahan Riko Irawan mulai mengembangkan usahanya ke bisnis pembiayaan yang lebih luas lagi.
Mengambil lisensi Elang Properti di akhir 2018, saat itu perusahaan yang dia dirikan dengan rekan-rekannya itu sudah mampu melakukan pembiayaan di luar properti yang dia kembangkan.
Mobil, motor, HP,tanah dan rumah pribadi sudah bisa mereka layani kala itu.
Sedikit berbeda dengan bisnis propertinya yang mengunakan dana investor, elang properti dalam menjalankan usahanya mengunakan dana pihak ketiga dari Bank BNI syariah.
Konsepnya Elang Properti tidak mendapatkan kucuran dana dari bank BNI syariah untuk mereka kelolah, tetapi hanya mencari nasabah yang potensial setelah itu baru diajukan ke Bank BNI syariah untuk di proses transaksinya.
Selain itu, Elang Properti juga menjamin BNI syariah menjalankan aturan-aturan hukum islam tentang muamalah seperti tidak adanya bunga, dan penyitaan.
Selain itu, Elang Properti juga menjamin sebelum ada transaksi jual beli, barang yang diinginkan konsumen sudah dimiliki dulu oleh bank BNI Syariah. Sebagaimana hukum muamalah, di mana setiap penjual harus memiliki atau menguasai barang yang akan dia jual.
Dalam setiap jasa yang dilakukan elang properti, perusahaan ini mendapatkan keuntungan berupa fee dari bank BNI syariah dan biaya administrasi yang dibayarkan konsumen.
Dalam perjalannya konsep ini bukanya tidak menemukan kendalah, kewajiban konsumen untuk menyediakan Dp sebesar 30 persen dan biaya administrasi menjadi momok sendiri bagi perusahaan ini.
Banyaknya konsumen yang berminat dengan konsep syariah yang ditawarkan Elang Properti, memutuskan memilih pembiayaan konvensional yang dianggap lebih ringan.
Itulah kenapa di pertengahan tahun 2020, Riko menonaktifkan Elang Properti dan fokus ke bisnis properti miliknya.
Namun dampak virus corona yang masih melanda Indonesia, sementara ini dia lebih memfokuskan bisnisnya hanya dengan menjual tanah kavlingan.
Di tanah kavlingan semua mekanisme dan prosesnya sama dengan skema dan proses properti miliknya.
Makanya tidak heran jika tanah kavlingan sendiri saat ini telah terjual 50 unit dari 200 unit yang dia sediakan.
Bahkan tiga bulan belakangan ini dia juga membuka proyek tanah kavlingan baru dan sudah laku 20 unit serta booking tujuh unit.
Sedangkan untuk perumahannya sendiri saat ini sudah laku 66 unit di beberapa lokasi.
Riko mengatakan saat ini, dia belum memasarkan unit rumahnya lagi dan hanya fokus di tanah kavlingan.
“Namun jika konsumen tanah kavlingan itu sudah mencicil selama tiga tahun, akan saya tawarkan untuk pembuatan rumah di tanahnya dengan juga sistem pembayaran cicilan,” Pungkasnya. ( Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi ).
--
• Cara Mengobati Cacingan dengan Bahan Alami - Jus Pare, Minyak Bawang Putih dan Cengkeh, Wortel
• Apa Permintaan Maaher yang belum Dikabulkan Polisi? Sang Ustaz Kini Dimakamkan Dekat Ali Jaber
• Pilu Istri Maaher At-Thuwailibi Tinggal di Kontrakan, Sempat Curhat Ini ke Ustaz Yusuf Mansur