Berita Nasional
Terbukti Bersalah Terima Uang Suap Rp 5,25 Miliar, Yang Buat Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
10 tahun penjara vonis yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
- Pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp 483.500.000,00
- Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 1,180 miliar meski limitnya hanya Rp 67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah
- Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dollar AS (Rp 940.240.000,00) per tahun.

Pembayaran dilakukan dengan uang tunai pada 8 Februari sebesar 5.300 dollar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada tanggal 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dollar AS
- Pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600,00.
Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebanyak Rp 11 juta per bulan.
• Akhirnya Terungkap Asal Usul Virus Corona, Tim WHO Ungkap Soal ini di Laboratorium Wuhan
• Jadwal Pemakaman Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Dimakamkan di Dekat Makam Syekh Ali Jaber
• Batal Nikah, Penampilan Ayu Ting Ting Berubah Total, Dewi Gita : Look Younger and More Beautiful
Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor.
Maka, patut diduga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Suap yang diterima Pinangki terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Dinyatakan Bersalah Melakukan Pencucian Uang dengan Total Rp 5,25 Miliar, Ini Rinciannya"