Berita Selebritis

Pisah dengan Gempi, Nasib Gisel Segera Ditahan, Berkas Kasus Video Syur Sudah Dilimpahkan ke Kejari!

Terkait jadwal sidang kasus Gisel, Sandy Arifin mengatakan perkara kliennya itu masih dalam proses pelengkapan berkas.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gisel, Gempi dan Gading Marten 

Pisah dengan Gempi, Nasib Gisel Segera Ditahan, Berkas Kasus Video Syur Sudah Dilimpahkan ke Kejari!

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Gisella Anastasia alias Gisel segera ditahan menyusul berkas kasus video syur dengan Nobu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Terkait hal tersebut, Gisel pun santai menanggapi kabar bahwa dirinya akan segera ditahan atas kasus video mesum dengan NObu.

"Coba jelaskan, silahkan bang (Sandy Arifin)," ucap Gisella Anastasia meminta kuasa hukumnya menjelaskan saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).

"Nanti, nanti belum dikonfirmasi kapan," jelas Sandi Arifin.

Terkait jadwal sidang kasus Gisel, Sandy Arifin mengatakan perkara kliennya itu masih dalam proses pelengkapan berkas.

"Nanti lah ini kan masih proses," tutur Sandy.

"Step by step ya jalaninnya satu hari demi satu hari aja dulu aja tidak boleh mendahului," ucap Gisel melanjutkan.

Salah Kostum, Via Vallen Kena Hujat Gegara Main Futsal Pakai Piyama dan Sendal: Saya Khawatir!

Ayu Ting Ting Disebut Minta Mahar Mewah Tapi Ditolak Adit Jayusman, Abdul Rozak Bereaksi Begini!

Lekukan Tubuh Amanda Amanda Manopo Jelas Terlihat Saat Pakai Dress Ketat, Bagian Ininya Terlihat!

Barbie Kumalasari Panik Saat Disindir Nikita Mirzani Pakai Berlian Palsu: Ini Kan Imitasi!

Hingga kini Gisella Anastasia masih jalani kewajibannya untuk wajib lapor di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Penjelasan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.

"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Ashari saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved