Berita Kota Jambi

Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Usai persidangan, Musri Nauli, penasehat hukum Cekman mengatakan tidak akan mengajukan saksi meringankan. 

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Sidang virtual pemeriksaan terdakwa Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan digelar secara virtual. Kasus dugaan korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017 -2018 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa siang (9/2/2021). 

Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD menjadi APBD tahun 2017-2018. 

Ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan secara virtual dari ruang tahanan Lapas Kelas IIa Jambi. Sementara Jaksa Penuntut KPK memeriksa terdakwa juga melalui virtual dari Jakarta. 

Pada peraidangan tersebut ketiga terdakwa dimintai keterangan mengenai tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014- 2019. 

Para terdakwa juga dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut KPK mengenai proses pengesahan RAPBD. Termasuk pembahasan mengenai adanya uang ketok palu. 

Namun untuk terdakwa Cekman dan Parlagutan Nasution, Jaksa Penuntut KPK mempertanyakan mengenai adanya uang tambahan. Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi. 

"Apakah saudara mengetahui adanya pembahan uang tambahan khusus untuk komisi III?," tanya Jaksa Penuntut KPK. 

Namun mengenai hal ini, Cekman dan Parlagutan kompak menjawab tidak tahu jika hal tersebut dibahas dalam pertemuan Komisi III. Keduanya mengaku tahu mengenai uang tambahan senilai 175 juta rupiah dari Zainal Abidin, mantan ketua komisi III yang kini menjalani masa pidana pada kasus yang sama. 

"Taunya dari Zainal Abidin, katanya ada tamabahan untuk komisi III," kata Parlagutan. 

Ia mengaku menerima uang ketok palu dari tangan Kusnindar. Sementara untuk uang tambahan untuk pengesahan tahun 2017 dari Zainal Abidin untuk uang komisi. 

Usai persidangan, Musri Nauli, penasehat hukum Cekman mengatakan tidak akan mengajukan saksi meringankan. 

Mengenai uang ketok palu kata Musri Nauli sudah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik KPK, "untuk uang yang diterima baik 2017 maupun pengesahan RAPBD 2018 sudah dikembalikan ke KPK," kata Musri Naluli. (Dedy Nurdin)

Viral, Diduga Kepergok Curi HP, Takut Dilaporkan, Pelaku Lepaskan Pakaiannya, Tinggal Pakaian Dalam

SESAAT LAGI! Live Streaming Ikatan Cinta Senin 9 Feb 2021, Rahasia Lain Aldebaran Diketahui Andin?

Jambi Diwaspadai, Begini Langkah-langkah Antisipasi Karhutla Tahun Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved