Berita Nasional
Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Uang Suap Dari Djoko Tjandra
Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara.
Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Uang Suap Dari Djoko Tjandra
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara.
Selain tuntutan tersebut, ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
• Buang Kutukan Sial, 5 Artis Ini Potong Rambut Usai Cintanya Kandas, Ada Ayu Ting Ting dan Luna Maya!
• Pasutri di Palembang Nekat Buka Layanan Threesome via Twtter, Tarifnya Rp 1 Juta Untuk Sekali Kencan
• Natalius Pigai dan Abu Janda Berdamai? Duduk Semeja Bersama Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata dia.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Prasetijo dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga disebut tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Di samping itu, jaksa membeberkan hal-hal yang meringankan Prasetijo.
"Terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," ujar dia.
• Ustaz Maheer Meninggal, Reaksi Nikita Mirzani Disorot Usai Disebut Lonte: Semoga Dilapang Kuburnya!
• Rieke Diah Pitaloko Ditunjuk PDI-P Gantikan Posisi Ihsan Yunus Anggota DPR Dapil Jambi
• Profil Ustaz Maaher At-Thuwailibi Pembela Rizieq Shihab, Pernah Bersiteru Dengan Nikita Mirzani
Dalam kasus ini, uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di gedung TNCC Polri.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.
Adapun sidang selanjutnya digelar pada 15 Februari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara"