Akhirnya Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Hasil Korupsi Digunakan Untuk Ini

Akhirnya Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Hasil Korupsi Digunakan Untuk Ini

Editor: Heri Prihartono
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (Tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Devina Halim)

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Vonis 10 Tahun Penjara Pinangki, Biasa Urus Kasus Hingga Rincian Pencucian Uang Rp 5,25 Miliar

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah Alasan Hakim Sebut Jaksa Pinangki 'Markus', Vonis Pinangki Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, https://medan.tribunnews.com/2021/02/09/inilah-alasan-hakim-sebut-jaksa-pinangki-markus-vonis-pinangki-diperberat-jadi-10-tahun-penjara?page=all.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved