Penyelundupan Benih Lobster di Tanjabtim
7 Kurir Benih Lobster Rp 16 Miliar di Tanjabtim Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Kronologis penangkapan berawal, tepatnya di Jalan Lintas Jambi-Sabak Zon. V Kec. Geragai Kabupaten Tanjabtim, anggota polres melakukan penyetopan terh
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 7 tersangka penyelundupan benih lobster senilai Rp 16 miliar yang diamankan Polres Tanjabtim berstatus kurir.
Para tersangka dengan peran berbeda dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kronologis penangkapan berawal, tepatnya di Jalan Lintas Jambi-Sabak Zon. V Kec. Geragai Kabupaten Tanjabtim, anggota polres melakukan penyetopan terhadap mobil grand max dan dilakukan tanya jawab terhadap sopir menjawab dan pemeriksaan.
• Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2021, Mahasiswa D3-S1 dan Program Profesi Bisa Mendaftar
• Pasokan Bertambah, Harga Cabai Merah di Jambi Hari Ini Turun, Harga Cabai Rawit Masih Tinggi
• Warga NU Harus Memaafkan Ustaz Maheer, Ini yang Dilakukan Sebelum Wafat, Habib Luthfi Sudah Ikhlas
Ketika dalam pemeriksaan Sopir mengaku muatan di mobilnya tersebut merupakan ikan, namun personil Polres Tanjab Timur tidak serta merta percaya dan sewaktu dilakukan pengecekan ternyata isi mobil Grand Max tersebut terdapat 27 Styrofoam benur Baby Lobster yang dibungkus dengan packing plastik hitam.
Wakapolres Tanjabtim Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan Baby Lobster tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi akhirnya langsung dilakukan pengembangan.
"Akhirnya dari pengembangan kasus tersebut diamankan Dua warga Jambi berinisial DD dan RM dan Lima warga Kab. Tanjab Timur berinisial JN, RTM, NTR, SKR dan AM selaku tersangka sebagai kurir membawa barang ilegal Baby Lobster," ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Lanjutnya, atas perbuatan para tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 92 Jo 25 ayat.1 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kepada awak media Salah satu tersangka RM mengaku bukan pemain baru, pada tahun 2019 lalu pernah menjalankan pekerjaan tersebut dan berhenti. Namun di Februari ini kembali beroperasi lagi dan akhirnya tertangkap petugas.
"Sistemnya memang estafet, kalo saya hanya mengambil barang dari jambi bawa kesabak. Ngambilnya di jalan lintas sudah sampai sabak nanti lain orang lagi," jelasnya.
Diakunya, untuk upah yang diterima mereka perboks nya tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu rupiah untuk satu orang.
Terkait jumlah tersangka yang cukup banyak, apakah bermain secara tim salah satu tersangka tersebut enggan menjelaskan hanya mengaku tidak tahu dan hanya sebagai sopir saja.
"Untuk di lapangan saya tidak tahu, saya cuman sopir," pungkasnya.
PPNS SKIPM Jambi Mario Ari Yudistira S.St. Pi, ketika dikonfirmasi di lapangan menuturkan benih Baby lobster tersebut akan langsung di bawa ke jambi untuk dilakukan penegemasan ulang dan pemeriksaan selanjutnya dilepas liarkan.
"Setelah proses pengemasan ulang dilakukan, baru akan kita lepas liarkan diperairan yang berkarang dan berpasir putih," pungkasnya.