Tidak Ikuti Gaya Rambut yang di Setujui Kim Jong Un, Siap-siap Ditangkap Polisi
Disamping itu, penduduk Korea Utara dilarang mengenakan jins ketat serta memakai anting-anting mencolok. Mobil berkaca gelap pun dilarang keras di neg
TRIBUNJAMBI.COM - Peraturan yang diberikan oleh pemerintahan mau tidak mau harus diikuti oleh warganya.
Korea Utara memiliki 15 gaya rambut yang disetujui pemimpin tertinggi negeri itu Kim Jong Un.
Warga Korut tidak boleh memilih gaya rambut di luar itu. Kalau masih nekat bakal berhadapan dengan polisi fesyen bahkan masuk penjara.
Disamping itu, penduduk Korea Utara dilarang mengenakan jins ketat serta memakai anting-anting mencolok. Mobil berkaca gelap pun dilarang keras di negara sosialis itu.
• Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Usia 29 Tahun, Nikita : Turut Berduka Cita
• Breaking News, Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Kata Pengacaranya
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, ini Kronologinya
Polisi fesyen Korea Utara bakal membawa secara paksa setiap pria yang rambutnya terlalu panjang atau runcing ke tukang cukur.
Di tempat itu dia disuruh memilih 15 gaya rambut yang disetujui pemerintahan Kim Jong Un. Kalau bandel siap dirilah ke penjara.
Perempuan Korea Utara pun boleh memilih 15 gaya rambut yang disepakati, dan dilarang mempunyai rambut terlalu panjang atau mengecat rambutnya.
Harian Korea Utara Daily NK melaporkan, Liga Muda di setiap provinsi menerbitkan tata cara pakaian dan gaya rambut yang dipandang layak.
Pemerintahan Kim Jong Un begitu getol menindak orang dengan rambut panjang, anting-anting, jins, hingga pakaian berasesoris huruf asing.
Pyongyang menganggap mereka yang memakai perhiasan mencolok, jins ketat, atau rambutnya aneh sebagai angin bagi kapitalisme.
Dalam Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, sudah diambil keputusan tindakan lebih tegas harus diambil bagi mereka yang mengikuti selera dan paham Barat.
Menyusul keputusan di rapat pleno, pemerintah Korea Utara menindak setiap orang yang dianggap tidak sosialis, dan memantapkan propaganda di masyarakat.
Sumber di internal Korut mengungkapkan, kebijakan itu merupakan respons dari rapat paripurna bulan Januari 2021 lalu.
The Sun Sabtu melaporkan Sabtu 6 Februari 2021, pemerintah menganggap warga Korut saat ini kurang disiplin. Jelas diatur ancaman hukuman penjara atau kerja paksa bagi pelanggar.
Negara penganut ideologi Juche tersebut juga melarang jins belel, t-shirt berslogan, tindik di hidung maupun mulut.
Denda sebesar 3 poundsterling atau setara Rp 57.547 diberikan jika ada perempuan memakai pakaian pendek dan stoking jaring ikan.
Denda Pemilik Mobil Berkaca Gelap
Ketentuan lainnya, polisi Korea Utara menindak keras penggunaan kaca jendela mobil yang berwarna gelap karena khawatir diam-diam menonton media Korea Selatan.
Kroni Kim Jong Un mengidentifikasi kaca jendela yang digelapkan sebagai pengaruh kapitalis jahat terbaru yang akan dibasmi di negara komunias itu, menurut Radio Free Asia (RFA).
Melansir Daily Mail, Jumat 5 Februari 2021, pihak berwenang khawatir anak muda di Korea Utara mengonsumsi musik dan film dari Korea Selatan ketika mereka berada di dalam mobil dan taksi.
Para pengemudi mobil diperintahkan untuk mengganti kaca mereka dan akan menghadapi sanksi penyitaan mobil, jika mereka tidak mengindahkan perintah itu, tetapi kendaraan resmi dikecualikan, menurut sumber di negara itu.
Tindakan keras pemerintah Korut itu berada di bawah UU Penolakan Pemikiran Reaksioner dan Kebudayaan yang disahkan pada Desember untuk menghilangkan pengaruh budaya asing.
Pihak berwenang menggambarkan jendela gelap sebagai bagian dari angin kuning kapitalisme, istilah yang sering digunakan oleh Korea Utara untuk menyebutkan pengaruh asing yang merong-rong.
Polisi lalu lintas memberikan denda 30.000 won atau kira-kira Rp 468.402) untuk pelanggaran pertama dan akan menyita mobil, jika pengemudi tertangkap dengan jendela ilegal untuk kedua kalinya.
Namun dikatakan, banyak pengemudi menyuarakan ketidakpuasan mereka atas tindakan keras tersebut, karena sebelumnya ditarik hanya untuk pemeriksaan barang atau pemeliharaan.
"Para pengemudi menganggap tindakan keras itu konyol, sehingga banyak yang berdebat dengan polisi dan agen keamanan. Mereka ingin tahu bagaimana jendela mobil yang digelapkan adalah bagian dari budaya kuning kapitalis," kata satu sumber kepada RFA.
"Polisi berpendapat bahwa hanya orang yang tercemar angin kuning kapitalisme yang ingin mengaburkan bagian dalam kendaraan mereka," terangnya.
Kendaraan yang dikecualikan dari tindakan keras tersebut adalah kendaraan resmi yang ditandai dengan pelat nomor mulai 727, mengacu pada hari libur nasional 27 Juli.
Mobil-mobil dengan jendela berwarna gelap sebelumnya telah terlihat di iring-iringan mobil Kim sendiri, termasuk dalam perjalanan ke timur jauh Rusia untuk bertemu Vladimir Putin pada 2019.
Tindakan keras dengan pemberian denda juga diterapkan terhadap orang-orang yang ditemukan memiliki telepon, radio atau televisi yang tidak terdaftar.
Orang-orang yang tertangkap menyaksikan media dari Korea Selatan dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara. Sementara untuk orang tua juga dapat dihukum atas apa yang dilihat oleh anak-anak mereka.
Satu majalah Jepang pada Januari melaporkan bahwa UU baru itu, bahkan melarang berbicara atau menulis dalam gaya bahasa Korea Selatan.
Satu-satunya media yang diizinkan di Korea Utara terdiri dari media yang dikendalikan negara yang mengagungkan Kim dan partai yang berkuasa.
Banyak orang diperkirakan menonton drama dan film Korea Selatan secara pribadi, dengan beberapa media asing diperoleh melalui perdagangan perbatasan dengan China.
Kim berjanji pada kongres partai baru-baru ini untuk memperluas jaringan nirkabel Korea Utara sendiri, yang sangat tertutup dari luar.
Diktator mengatakan pada pertemuan itu bahwa dia akan membantu orang-orang dari kota ke desa terpencil di pegunungan untuk menikmati kehidupan budaya dan emosional yang lebih baik.
Sumber : Korea Utara Punya 15 Gaya Rambut yang Disetujui Kim Jong Un, Jins Ketat Dilarang