PTPN VI Gandeng Kejaksaan Tinggi Jambi Dalam Pengembangan Bisnis

Penandatangan ini merupakan bentuk kerjasama strategis antara PTPN VI dan Kejati Jambi dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan huk

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
PTPN VI Gandeng Kejaksaan Tinggi Jambi Dalam Pengembangan Bisnis 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Perkebunan Nusantara VI Telah menandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan ini merupakan bentuk kerjasama strategis antara PTPN VI dan Kejati Jambi dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum terutama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur PTPN VI H.M Iswan Achir dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Johanis Tanak S.H., M.H., pada beberapa hari yang lalu, Selasa (2/2/2021).

Alokasi DAU Sebesar 4 Persen, Pemkab Batanghari Diminta Rasionalkan Anggaran, Ini Dampaknya

Terkendala Secara Daring, Vaksinasi Nakes di Kota Jambi akan Didata Manual

INI Dosa Donald Trump yang Buat Iran Benci Setengah Mati dengan Mantan Presiden AS, Sampai Diburu

Pelaksanaan acara dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur PTPN VI H.M. Iswan Achir mengucapkan terima kasih atas kemurahan hati jajaran kejaksaan tinggi jambi, yang mana bisa meluangkan waktunya datang ke Kayu aro - Kerinci dan melaksanakan penandatanganan ini,

"kesepakatan bersama ini juga sebagai komitmen PTPN VI dalam menjalankan kegiatan usaha jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan juga seiring dengan langkah strategis kami saat ini yang ingin mengamankan aset perusahaan,” ujar Iswan.

Sementara itu, Komisaris Utama PTPN VI Bapak Rio Sarwono dalam acara penandatangan tersebut sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini. Kesepakatan ini sangat baik bagi PTPN VI agar dalam menjalankan Roda perusahaan, manajemen tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan perusahaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dalam sambutannya mengatakan bahwasanya kejaksaan tinggi jambi siap dan sangat terbuka kepada PTPN VI apabila membutuhkan pendampingan hukum baik dalam bentuk bantuan hukum, petimbangan hukum dan tindakan hukum secara perdata dan tata usaha negara.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, PTPN VI dan Juga Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penanaman bersama Teh di Kayu Aro kerinci. Penanaman dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Komisaris Utama dan Direktur PTPN VI dan para jajaran dari Kejaksaan Tinggi Jambi serta jajaran dari PTPN VI.

PT Perkebunan Nusantara VI merupakan Anak Perusahaan dari PTPN III (persero) Holding Perkebunan Nusantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit, teh, kopi dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved