Meski Tanpa Pensiunan, Ini Besaran Gaji PPPK 2021, Gaji Setara Guru PNS Sesuai Golongan dan Jabatan

Diperkirakan seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan dengan perkiraan waktu sekitar Maret-April 2021 mendatang. Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNJAMBI.COM - Diperkirakan seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan dengan perkiraan waktu sekitar Maret-April 2021 mendatang.

Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.

Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi.
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi. (istimewa)

Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas (9-2), Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perbedaannya terletak pada jenis jaminan dan fasilitas yang diterima.

Ini Gejala Tak Biasa yang Ditimbulkan Akibat Covid-19, Sampai Kebingungan dan Berhalusinasi

Ucapan Gading Marten pada Gisel saat Tahu Tersandung Kasus Video Syur Disorot: Gue Dibelakang Lo!

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta fasilitas seperti PNS.

Selanjutnya, PPPK juga tidak mempunyai Nomor Induk Pegawai secara nasional, sebab PPPK bekerja berdasarkan perjanjian yang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ketetapan Undang-Undang.

Terlepas  dari perbedaannya, besaran gaji yang diterima oleh PPPK tidak mengalami perbedaan yang signifikan dengan PNS.

Layaknya PNS, pengukuran gaji PPPK pun diatur berdasarkan  golongan dan jabatan.   

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Ikatan Cinta 8 Februari 2021 - Angga Terkejut Melihat Isi Laptop Roy, Elsa Cemas Nino Dekati Andin

Misteri Tewasnya Wanita Tertancap Bambu Terkuak, Ibunda Histeris, Penyebab Kematian Mulai Terungkap

·           Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

·           Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

·           Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

·           Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

·           Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

·           Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

·           Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

·           Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

·  Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

·  Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

·   Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

·    Golongan XIII: Rp3.501.100  - Rp5.750.100

·     Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

·      Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

·           Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

·           Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500 (MG – Naomy A. Nugraheni)

https://jogja.tribunnews.com/2021/02/03/status-pns-formasi-guru-di-cpns-2021-diganti-pppk-cek-besaran-gaji-yang-diterima-pppk?page=all

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved