Berita Nasional
Anies Baswedan Belum Tersaingi Jika Pilkada DKI Digelar, Gibran Rakabuming Dinilai Saingan Berat
muncul rumor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali maju di Pilkada DKI Jakarta.
Diketahui, tevisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Tiga fraksi di DPR menginginkan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB.
Respon PDIP Soal Pilkada
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebut, keputusan mengusung salah satu sosok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan.
Dengan kata lain, kemungkinan PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada DKI merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum.
"Soal penetapan calon bukan domain DPD DKI, itu domain DPP, khususnya ibu Ketua Umum," ucapnya, Jumat (5/2/2021).
Hal ini sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang menyebut tidak menutup kemungkinan PDI Perjuangan merangkul Anies dalam Pilkada DKI mendatang.
• Imbas Perangai Kartika Putri, dr Richard Lee Mendadak Umumkan Pensiun Review Cream Berbahaya: I Quit
• Foto BCL dan NOAH Mendadak Curi Perhatian, Tangan Ariel NOAH Disorot: Bahagia Banget,Semoga Berjodoh
• Isu Kudeta Membuat Elektabilitas Demokrat Naik? Nasib PDIP Merosot hingga 23,1 Persen
"Jadi enggak benar kalau DPD DKI mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karema kalau ada penetapan calon itu kewenangan DPP partai," ujarnya menjelaskan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, partainya memiliki pedoman baku perihal pencalonan kepala daerah.
DPD pun disebutnya hanya mempunyai kewenangan untuk menjaring sosok-sosok yang akan diusung menjadi kepal daerah.
Selanjutnya, nama-nama tersebut baru diajukan ke DPP dan sang Ketua Umum, yaitu Megawati yang bakal memutuskannya.