Berita Batanghari
VIDEO 3 Ekskavator Dikerahkan Hancurkan Mesin dan Tutup 60 Sumur Illegal di Batanghari
Sekira kurang lebih 150 personil gabungan TNI-Polri, tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, kembali tertibkan aktifitas ilegal driling...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sekira kurang lebih 150 personil gabungan TNI-Polri, tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, kembali tertibkan aktifitas ilegal driling yang berada di dua lokasi, yakni di wilayah Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari, di Desa Jati Baru, Mandiangin Perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, yakni sejak 3-4 Februari tersebut, berhasil menutup 62 lubang sumur ilegal driling, memotong 10 KM pipa besi penyalur besi minyak ilegal, sehingga tidak dapat lagi digunakan.
Tidak hanya itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga turut menghancurkan sejumlah alat yang digunakan untuk mengambil minyak secara ilegal, yang berdampak pada kerusakan lingkungan tesebut.
Sebanyak 20 bak seller atau tempat penampungan minyak ilegal berhasil ditutup oleh tim gabungan, kemudian mengahancurkan 18 buah tedmon penyimpanan minyak.
Kemudian menghancurkan 57 batang pipa besi yang digunakan sebagai tiang pada sumur-sumur ilegal driling, menghancurkan 62 buah rol tali atau selling dengan cara ditimbun dan dirobohkan.
Tidak hanya itu, 1 buah tangki besi yang digunakan untuk menampung minyak, 4 unit mesin rig 1 unit, 1 unit mesin pompa turut dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi serta melakukan pemotongan pipa besi sepanjang 10 KM, yang digunakan untuk menyalurkan minyak, hingga tidak dapat digunakan lagi, seperti diberitakan sebelumnya.
Pengerusakan sarana dan fasilitas, yang digunakan untuk menjalankan aktifitas ilegal driling tersebut dihancurkan dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator.
Penertiban aktifitas ilegal driling tersebut dilakukan hingga ke kawasan HTI PT. ASS, di KM 51.
"Semua barang bukti kita hancurkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata Dirreskrimus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani, Sabtu (6/2/2021) siang.
Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya telah berupaya dan mencari solusi penanganan ilegal driling tersebut secara permanen.
Hal tersebut dilakukan, lantaran kegiatan ilegal driling tersebut sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, sehingga perlu dilakukan penangan secara permanen.
"Upaya penanganan secara permanen sedang berproses, saya harap masyarakat ikut mebantu kami, karena kerusakan lingkungan akibat ilegal driling ini cukup parah," tutupnya.
• UMKM ini Berikan Emas Setiap Pembelian Kue di Outletnya, Sebulan Laris Ratusan Boks
• Lakukan Gerakan BEM FKIP Mengajar, Dekan FKIP Apresiasi Kinerja BEM
• SE Mendikbud Lulus Sekolah 2021 Tanpa UN, Ini Prakiraan Ujian Penggantinya di Kota Jambi