Kemenag Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Diharap Bisa Jadi Teladan Penerapan Protokol Kesehatan
Melihat ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protoko
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia. Kasusnya pun terus bertambah hingga pada saat ini. Tercatat angka kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka satu juta kasus positif.
Melihat ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M.
Kasubag Umum dan Humas, Kemenag Provinsi Jambi, M Yazid Bafadhal menyampaikan, melalui surat instruksi tersebut Menteri Agama mengharapkan para jajaran Kementerian Agama se Indonesia dapat menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
• Kopassus Dikirim ke Hutan Papua untuk Pertempuran, Tidur di Antara Mayat Selama Lima Hari
• PCR di Labkesda Kota Jambi Bisa Proses 184 Sampel Swab Test Setiap Harinya
• Universitas Batanghari Gelar Kuliah Tatap Muka dengan Metode Hybrid
"Secara umum surat instruksi dari Pak Menteri meminta agar ASN ruang lingkup Kemenag di pusat maupun daerah dapat menjadi teladan penerapan protokol kesehatan. Bukan lagi 3 M, melainkan 5 M baik di kantor maupun di luar kantor," katanya, Kamis (4/2/2021).
Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yakni Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten dan Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh ASN Kemenag.
"Kemudian kami juga harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satuan kerja kami masing-masing," jelas Yazid.
"Termasuk melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Lalu juga kami yang di kantor, juga diminta untuk mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambahnya.
Instruksi lainnya tentang keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video.
"Instruksi ini merupakan tambahan dari sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang diterbitkan sebelumnya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasiii-covid-19.jpg)