Heboh Bupati Terpilih di NTT Warga AS, KPU Lempar Bola ke Mendagri

Musababnya, Orient Patriot Riwu Kore atau Orient Riwu sebagai bupati terpilih ternyata memiliki kewarganegaraan ganda.

Editor: Deddy Rachmawan
ist
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore (kiri), saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020. 

"Artinya, KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel. Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa. Maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih dan berdasarkan informasi dari KPU provinsi," tambah dia.

Atas prosedur yang dianggap sudah sesuai itu, Evi menyebut dokumen terpilihnya Orient dalam Pilkada 2020 juga sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, KPU menyerahkan 'bola' ke Kemendagri.

"Dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. Akhir masa jabatan Bupati Sabtu tanggal 17 Februari 2021 ini," tutur Evi.

Evi menekankan, dalam kasus ini KPU RI tidak melempar tanggung jawab. Sebab KPU sudah melakukan seluruh tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan prosedur.

"Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan UU dan PKPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua," kata Evi.

"Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui provinsi," tambah dia.

Temuan kewarganegaraan Orient adalah Amerika Serikat dianggap bukan ranah KPU lagi. Sementara, pelantikan calon kepala daerah terpilih sudah bukan masuk ranah mereka. "Pelantikan bukan ranah KPU," tutup Plh Ketua KPU Ilham Saputra.

Adapun Kementerian Dalam Negeri memastikan akan segera menentukan nasib Orient Patriot Riwu Kore.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, akan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu pada Kamis (4/2).

"Besok pukul 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data-data terkait," kata Kastorius saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Kastorius belum bisa memberikan tanggapan mengenai nasib Orient apakah akan tetap dilantik atau tidak. Namun ia memastikan Kemendagri akan mengikuti peraturan dalam Undang-undang.

"Kita akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan. Mohon ditunggu dan mohon dukungannya," tutur dia.

Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI. Hal itu diatur dalam Pasal 7.Berikut bunyi Pasal 7:(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.(tribun network/dng/dit/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved