Seorang Ibu Ajak Anaknya Berhubungan dengan Ayah Tirinya hingga Hamil, Kejadian 2017 Lapor 2021
Pencabulan sampai hamil ini dimulai pada 2017 sampai 2018, namun baru dilaporkan pada 2021 ini.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
• 8 Negara Ini Terancam Bangkrut karena Terlilit Hutang dengan China, Ada dari Asia Tenggara
Berita Terkait